MIMIKA, wartaplus.com – Pemerintah Daerah Mimika secara simbolis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di 12 Distrik, yang berlangsung di Kantor Pusat Pemerintahan Sp2 Timika, Rabu (5/8)
Penyaluran bantuan langsung tunai ini dimaksudnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka menghadapi Covid-19.
Kegiatan ini mendapat pengawalan dari Polres Mimika yang dipimpin oleh AKBP Naomi Giyai, yang menyaksikan penyaluran dana tersebut bersama dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika. Kegiatan dibuka oleh Asssisten I Bid Pemerintahan dan Kesra Kag, Mimika Yulianus Sasarari, S. Sos.MM dan di damping Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte, SH.M.Si.
Kadis Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte dalam kesempatannya mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam, penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan beberapa kebijakan program jaring pengamanan sosial guna memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak.
“Salah satunya adalah bantuan langsung tunai yang untuk Kabupaten Mimika, kita mendapat kuota Nasional sebanyak 8.459 penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Petrus dalam rilis yang diterima wartaplus.com
Di Dinas Sosial sendiri, sebanyak 3.159 orang dan usulan Pemerintah kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil sebanyak 5.300 orang (Khusus OAP) yang tersebar pada 18 Distrik di Kabupaten Mimika dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000,-/bulan perkeluarga. Sehingga selama 3 bulan, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp1.800.000,00.
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia Kantor Mimika sebanyak 7.971 KPM dengan jumlah Rp14 Milyar. Lalu melalui Himbara (Himpunan Bank-bank Negara) sebanyak 480 KPM yang NIKnya telah terkoneksi dengan jumah tunai 800 juta. Selain BST juga PKH total 9.700 KPM yang selama covid dibayarkan setiap bulan yang sampai dengan semester l dana yang sudah bertransaksi Rp13 Millyar dan bantuan pangan non tunai rastra 9.001 KPM yang sdh bertransaski melalui e.warung (16) menggunakan KKSS 4.500 KMP dengan nilai nominal Rp. 200,000,- per kk. Total 27,16.
Penyaluran BST
Kepala Kantor Pos Timika, Ronald Luarmase mengatakan, realisasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020 Kabupaten Mimika sudah dalam tahap ke 3.
Adapun alokasi tahap I sebanyak 6766 KK dengan jumlah uang Rp 4.059.600.000,- yang sudah direalisasi sebanyak 6739 KK dengan jumlah uang Rp4.043.400.000.
Tahap II alokasi sebanyak 6766 KK dengan jumlah uang Rp 4.059.600.000,- yang sudah direalisasi sebanyak 6704 KK dengan jumlah uang Rp4.022.400.000.
Tahap III alokasi sebanyak 6762 KK dengan jumlah uang Rp 4.057.200.000,- yang sudah direalisasi sebanyak 6733 KK dengan jumlah uang Rp. 3.979.800.000.
Jadi total keseluruhan penyaluran tahap I sampai dengan III sebanyak 20.294 KK dengan total uang sebesar Rp. 12.176.400.000, yang sudah direalisasi 20.076 KK dengan total Rp. 12.045.600.000. Adapun sisa yang belum mengambil atau terealisasikan dari tahap I s/d III sebanyak 218 KK dengan jumlah uang sebesar Rp. 130.800.000,-.
Asisten I Pemda Mimika Yulianus M. Sasarari meminta mengatakan, dampak Pandemi virus corona (Covid-19) telah secara nyata mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Maka untuk melakukan penyelamatan atas kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi dan penurunan kesehatan rakyat, maka pemerintah mengambil kebijakan melalui jaring pengaman sosial dengan memberikan beberapa jenis bantuan sosial antara lain bantuan sembako, BST) dan BLT.
BST adalah bantuan yang berasal dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat. Keluarga yang menerima BST adalah keluarga yang selama ini tidak menerima dana bantuan soial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bangan non tunai (BPNT) dan BLT yang diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat kurang mampu dan bersifat saling melengkapi.
“BST untuk Kabupaten Mimika kita mendapat kuota Nasional sebanyak 8.459 penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Dinas Sosial sebanyak 3.159 orang dan Usulan Pemerintah 5.300 orang yang tersebar pada 18 Distrik di Kabupaten Mimika,” kata Yulianus
Adapun nilai bantuan sebesar Rp. 600.000,- per bulan per keluarga sehingga selama 3 bulan, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp. 1.800.000,00.**