MANOKWARI,wartaplus.com - Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH mengusulkan kepada Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan untuk menggantikan posisi jabatan Kasat Reskrim polres AKP Musa Jedi Permana Manokwari.
"Saya sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat menilai oknum Kasat Reskrim Polres Manokwari, sebab tidak memiliki kemampuan memadai. Buktinya, perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sumiati Simanulang sampai saat ini sangat lambat prosesnya" kata Warinussy, Rabu (5/8).
Menurut Warinussy, kenapa publikasi informasi kasus tersebut diambil ahli Kabid Humas Polda Papua Barat yang merupakan mantan Kapolres Manokwari. Padahal kata Warinussy, Kabid Humas Polda adalah atasan dari kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut.
Kasus lain menurut Warinussy adalah penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Manokwari yang sangat lambat dan tidak transparan.
"Apalagi ketika menangani perkara klien saya Suspince Lolaroh belum lama ini, Kasat Reskrim Musa J.P justru mengeluarkan keputusan "blunder" dengan menghentikan penyidikannya" jelas Warinussy.
Kemudian ketika Warinussy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap Kapolres Manokwari, dimana Putusan Hakim Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN.Mnk, justru tindakan penghentian penyidikan terhadap laporan kliennya.
Sedangkan Kapolres Manokwari sebagai termohon praperdadilan dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Padahal sesungguhnya letak soal bukan pada Kapolres Manokwari, namun ada pada Kasat Reskrimnya. Oleh sebab itu, ia menambahkan agar kasat Reskrim segera dimutasikan oleh Kapolres Manokwari.*