JAKARTA,wartaplus.com- Salah satu anggota DPR Provinsi Papua atas nama Nasson Utti keberatan terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019 terkait Penetapan Pimpinan DPR Provinsi Papua mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara Gugatan Nomor: 37 /G/2020/PTUN.JKT.
“Dalam Gugatan tersebut Nason Utti menyatakan keberatannya terhadap Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 161.91-5730.Tahun 2019 yang menetapkan 4 (empat) orang Pimpinan DPR Provinsi Papua yakni Ketua Jhony Banua Rouw, Wakil Ketua I Yunus Wonda, Wakil Ketua II Eduardus Kaize dan Wakil ketua III Yulianus Rumbairusy, “ujar Tim Kuas Hukum Tergugat II Intervensi David Soumokil, SH kepada wartaplus.com, Senin (3/8) siang.
Diungkapkan, sidang perkara gugatan Nomor: 37/G/2020/PTUN.Jkt, bergulir sejak hari Rabu, 4 Maret 2020 telah memasuki agenda pembacaan putusan yang di gelar pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Pranoto S.H.M.H, hakim Anggota I Bagus Darmawan, S.H.M.H dan Hakim Anggota II Diah Widiastuti, S.H.M.H.
Dalam sidang tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, dalam sidang yang di gelar secara online telah dalam amar putusan terungkap, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 359.000. “Dengan telah di keluarkannya putusan setebal 69 halaman dengan Nomor : 37/G/2020/PTUN. Jkt, maka perkara tersebut pada tingkat pertama telah berakhir,”ujarnya.