WAMENA,wartaplus.com – Dalam pelaksaan Operasi Patuh Matoa 2020, Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya menggandeng Pengadilan, Kejaksaan dan BRI untuk menerapkan tilang kepada pelanggar lalu lintas, Senin (27/7). Razia yang digelar di Jalan Safri Darwin tersebut mendapatkan paara pelanggar yang berhasil terjaring dan langsung diarahkan untuk mengikuti sidang di Aula Polres Jayawijaya.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, SH dalam kesempatannya mengatakan bahwa dalam operasi patuh kali ini pihaknya berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan untuk melakukan kegiatan razia sekaligus penindakan berupa sidang ditempat dengan mekanisme para pelanggar yang terjaring saat razia langsung diarahkan untuk mengikuti sidang dan langsung membayar denda tilang melalui BRI.
“Kita sudah ada kesepakatan bersama dengan tiga instansi dan satu bank yakni BRI, jadi saat sudah diputuskan oleh pengadilan akan langsung dibayarkan melalui loket Bank BRI dan kegiatan ini baru pertama dilaksanakan dan kedepan akan kita lakukan secara rutin," ujar Kasat Lantas.
Pelaksanaan sidang ditempat ini juga untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mekanisme pembayaran denda tilang, dimana setelah ditilang oleh pihak kepolisian para pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan selanjutkan ke kejaksaan dan membayar denda tilang ke bank dan setelah melalui proses persidangan baru dapat mengambil barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya selama operasi patuh maupun nanti sudah selesai. Harapan kami apabila berkendara untuk selalu membawa kelengkapan pribadi maupun kendaraan, dengan adanya virus Covid-19 ini jangan lupa untuk seluruh masyarakat Jayawijaya etiap keluar rumah wajib menggunakan masker,”tandasnya.
Dalam pelaksanaan razia operasi patuh hari ini Polres Jayawijaya berhasil menjaring sebanyak 35 pelanggar yang mana 10 kendaraan roda dua dan 25 kendaraan roda empat dan enam.*