JAYAPURA,wartaplus.com – Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Papua dan Polres hari ke empat, Senin (27/7). Operasi Matoa 2020 dilaksanakan dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggran lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Ada 4 prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, Kecepatan kendaraan, pengendara tidak memiliki sim, pengendara dalam keadaan mabuk dan lain-lain. Ini semua dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pandemi Covid-19 menghadapi adaptasi baru mampu menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum.
Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, p[engemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawa umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Dari data yang berhasil dihimpun di hari ke empat pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020, jumlah pelanggaran yang ditilang tidak ada, jika dibandingkan dengan hari kempat Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 83 pelanggar sehingga dari data tersebut di Tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak -83 pelanggar atau turun -100%. Personel dilapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain apabila terus dioperasikan. Pemerikasaan juga dilakukan seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran,”ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal SH, Senin (27/7).
Lanjut dia, sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 112 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 200 pelanggar berarti di tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak 88 pelanggar atau turun 44 %. Jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur.
“Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hari ke empat tidak ada. Sedangkan untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 1 orang dan di tahun 2019 sebanyak 2 orang sehingga terjadi penerunan sebanyak 1 atau turun 50%. Sedangkan untuk korban luka ringan di tahun 2020 terdapat 4 orang sedangkan di tahun 2019 sebanyak 4 orang sehingga tidak terjadi penurunan atau peningkatan,”ujarnya.
Sementara untuk kerugian materiil yang berhasil dihimpun di hari ke empat pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 sebanyak Rp 46.500.000,- sedangkan di tahun 2019 sebanyak Rp 5.500.000,- sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 41.000.000 atau niak -74.5%.*