Jakarta - Polisi mencokok seorang pria berinsial F, lantaran diduga berupaya melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial SA (22). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian itu bermula saat korban SA (22) turun di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara sekira pukul 19.30 WIB, Rabu 7 Februari. Ia disitu bertemu dengan pelaku F yang berjanji untuk mengantarkannya pulang.
Namun, saat dalam perjalanan pulang, Fandi malah mengajak korban ke Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan mengaku ingin bertemu temannya terlebih dahulu.
“Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kamar apartemen itu dan pada korban berada di kamar pintu langsung dikunci oleh pelaku dan saat itu juga pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa untuk melakukan hubungan badan,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Argo mengungkapkan, korban yang dipaksa melayani pelaku melawan dengan cara berontak dan berteriak. Setelah kejadian itu, korban yang merasa dirugikan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Akibat kejadian itu, korban melapor pelaku ke polisi dan saat pelaku sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” beber Argo.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku F sudah digelandang ke dalam penjara Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pria Tak Dikenal Cabuli Wanita 22 Tahun di Kelapa Gading
Ilustrasi - Istimewa