SORONG,-Surat edaran kesepakatan bersama jasa tarif penumpang kapal cepat Sorong – Waisai, Sorong – Misol, Sorong – Bintuni, Sorong – Sausapor mengalami perubahan tanpa sebelumnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Surat yang disepakati hari ini tanggal 15 Februari 2018 itu sudah mulai diberlakukan oleh pengelola jasa angkutan laut di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (15/2).
Dimana tarif normal kelas ekonomi bagi dewasa sebelumnya Rp. 100.000 naik menjadi Rp. 125.000, Anak dari Rp. 50.000 menjadi Rp. 93.000 sedangkan Bayi yang sebelumnya gratis sekarang dihargai Rp. 12.000.
Tarif Sorong – Misol harga saat ini dewasa Rp. 220.000, anak Rp. 165.000 dan bayi Rp. 22.000.
Tarif Sorong – Waisai untuk kapal feri yang normalnya bagi dewasa dan anak Rp. 50.000 naik menjadi Rp. 100.000 bagi dewasa dan Rp. 75.000 bagi anak. Sedangkan bayi yang biasa dihitung gratis saat ini dikenakan biaya bayi Rp. 10.000.
Sorong – Bintuni, harga saat ini dewasa Rp. 450.000, anak Rp 337.000 dan Bayi Rp. 45.000. Tarif Sorong – Sausapor, Dewasa Rp. 100.000, anak Rp. 75.000 dan Bayi Rp. 10.000.
Kenaikan tarif yang dadakan dan langsung diberlakukan cukup mengecewakan sejumlah penumpang.
“Tadi pas bayar biasa 100 ribu, sekarang ditarik 125 ribu. Saya protes karena tidak ada pemberitahuan, tapi ABK bilang mereka cuma jalankan tugas sebagaimana surat perintah tugas yang mereka tunjukan. Terpaksa Saya dan yang lain bayar saja. Tapi kami sebenarnya kecewa, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya,”keluh Santi salah satu penumpang.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh atas nama Kepala Dishub Provinsi Papua Barat Bidang Pelayaran, Oktovianus Woria, SH, MH. Kabid Lalu lintas angkutan laut dan usaha kepelabuhanan, Humaid Minabari. Atas nama Kepala KUPP Saunek staf keuangan, Era Sumwarni dan atas nama Kadis Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Hans Arwakom.