JAYAPURA,wartaplus.com – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan tidak ada istilah tambang rakyat terkait penembangan illegal yang diungkap pihaknya beberapa waktu lalu di kawasan Buper Waena.
“Tidak ada istilah tambang rakyat, kalau di daerah lain silahkan tetapi di sini istilah itu tidak. Jadi jangan di politisir. Tambang ini dioperasionalkan oleh orang luar bukan warga setempat menggunakan alat tradisonal,”terangnya.
Bahkan kata Kapolresta kasus penambangan illegal ini, proses hukumnya terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.“Kasus ini terus berjalan, dimana sudah lebih dari beberapa orang saksi yang kami mintai keterangan termasuk keterangan dari saksi ahli,” tegasnya.
Kapolresta pun membantah tudingan beberapa pengamat kalau kasus ini ada unsur politik.“Saya mau klarifikasi dan luruskan untuk pengamat harus tau dilapangan, Polisi bekerja tidak berdasarkan politik. Perlu diketahui ini murni penegakan hukum. Supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Seratus orang yang kami amankan itu orang luar,”tegasnya.
Sementara itu diketahui kasus penambangan ilegal digrebek aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota di Buper Waena pada 26 Juni 2020 lalu. Dalam proses penyidikan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah memeriksa 21 orang saksi termasuk dengan saksi ahli dari dinas terkait.