JAYAPURA,wartaplus.com - Anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil membongkar sindikat jaringan peredaran sabu bernilai puluhan juta rupiah, Kamis (16/7) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial ST (26 tahun), warga kampung Harapan Desa Nolokla Sentani Timur, Kabupaten Timur ditangkap beserta 18 paket narkotika berisikan sabu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM. Kamal mengungkapakan pelaku ST diamankan setelah pihaknya menerima laporan terkait peredaran narkotika di kawasan Kampung Harapan.
“Dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika, anggota dari Dit NArkoba melakukan tindak lanjut dengan melakukan pnyilidikan dan penyidikan yang mana satu pelaku berisnial ST berhasil ditangkap,” bebernya.
Kata Kamal, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 18 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku didalam bungkusan bekas mie Instan. “Dari hasil interogasi pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan kami temukan sabu dan selanutnya kami mengamankan pelaku serta barang bukti,”jelasnya.
Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Dit Narkoba Polda Papua guna pengembangan lebih lanjut. Bahkan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dugaan pelaku merupakan pengedar yang memiliki jaringan,” cetusnya.
Atas perbuatannya ST (26) dijerat pasal Pasal 112 ayat(1) sebagai mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.*