JAYAPURA,wartaplus.com - Berdasarkan kalender pendidikan, 13 Juli mendatang 2020 mendatang, tahun ajaran baru sudah mulai berjalan. Namun proses belajar mengajar tetap dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua Christian Sohilaoit ST. M.Si ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Kata Sohilait merujuk surat edaran Gubernur Papua 3 Juli 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua maka DPPAD Provinsi Papua memutuskan bahwa menurut kelender pendidikan tahun 2020/2021 tahun ajarannya dimulai pada Senin 13 Juli 2020.
"Menyikapi kebijakan Pemprov Papua yang penyebaran Covid-19 yang masih mengalami kenaikan dan sampai saat ini ada 17 Kabupaten/Kota yang terpapar sehingga kita putuskan walaupun tahun pembelajaran 2020/2021 mulai tanggal 13 Juli, tapi khusus di Papua anak-anak tetap masih dirumah," ungkap Kepala Sohilait
Mantan Sekda Lanny Jaya ini menambahkan Dinas Pendidikan mengacu pada prinsip utamakan kesehatan dan keselamatan guru dan anak. Guna menghindari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 melalui aktivitas pembelajaran melalui satuan-satuan pendidikan, maka masa mengajar dari rumah dan belajar di rumah yang semula berakhir bertepatan dengan awal tahun ajaran baru 2020/2021 yakni tanggal 13 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.
"Meski tahun ajaran baru, hal ini tidak dimaksudkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut (Senin 13 Juli) para siswa dan guru hadir secara fisik di sekolah untuk melakukan aktifitas belajar mengajar seperti biasa. Namun yang dimaksud adalah awal tahun ajaran dengan tetap menjalankan masa social distancing dan physical distenching yang implementasinya melalui pembelajaran dari dan di rumah dengan berbagai strategi dan pendekatan yang telah dilaksanakan selama Covid-19,"ungkap Sohilait.
Ia pun menambahkan kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Untuk itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus wajib dilakukan secara online dan ofline dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan pada masing-masing Kabupaten/Kota terkait penyebaran dan prevalensi Covid-19.*