BNN Papua Tangkap Bandar Narkoba dan Amankan 147 Gram Sabu

Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga saat memberikan keterangan pers bersama dua pengedar sabu yang ditangkap berikut barang bukti, Jumat (10/7)/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Papua menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu sabu dan menyita kurang lebih 147 gram sabu.

Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga dalam konferensi persnya, Jumat (10/7) siang mengatakan, dua tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. 

Tersangka ZK ditangkap di kawasan Abepura Kota Jayapura, Senin 29 Juni, sedangkan FS ditangkap di rumah kosnya kawasan belakang Mega Waena pada Selasa, 30 Juni

"Pelaku ZK ini diketahui bandar besar dan sudah sering keluar masuk penjara sejak 2014. Pada bulan Maret kemarin tersangka keluar dari Lapas Doyo dan mulai kembali membangun bisnisnya," ungkap Jackson

Dia menduga, ZK merupakan salah satu bandar besar narkoba di Papua  ini dilihat dari barang bukti sabu yang disita 

"Barang bukti 137 gram saat kami temukan sudah tidak utuh. Karena pasti sudah tersebar ke beberapa yang telah melakukan pembelian. Dari hasil pengamatan kami yang masuk dari barang sisa 137 gram ini, kurang lebih ada 200 gram yang masuk ini cukup besar yang bisa kami tangkap," urai Jackson

Dia menjelaskan, sabu masuk ke Papua dengan cara dikirim menggunakan jasa pengiriman.

"Sabu ini berasal dari Kepulauan Riau dan Jambi," terangnya

Sedangkan tersangka FS, ungkap Jackson, merupakan napi Asimilasi yang karena Covid-19 dibebaskan dari Lapas pada Maret lalu

"FS ini juga sudah tiga kali bolak balik Lapas,"terang Jackson

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak kurang lebih 10 gram sabu yang ditaruh dalam plastik ukuran kecil

"Jadi baik ZK dan FS, keduanya ini sama sama satu jaringan dari Riau dan Jambi,"imbuhnya

Jackson menganalisa peredaran narkotika jenis sabu di Papua perbulannya bisa mencapai 4 sampai 5 kilogram 

"Ini cukup besar dan memang kita harus kerja keras karena memang jangkauan di Provinsi Papua jauh dari sisi transportasi, mobilitas karena mereka menggunakan jasa pengiriman barang dalam melakukan aksinya," aku Jackson

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan diduga peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jackson menambahkan, selain jaringan Sumatera, peredaran sabu di Papua juga berasal dari jaringan Makassar dan Surabaya

"Saat ini yang masih dalam tahap penyidikan pihak kami ada 9 tersangka baik tersangka sabu maupun ganja," pungkasnya.**