JAYAPURA, wartaplus.com – Dua dari enam orang tahanan yang kabur dari sel tahanan Polsek Abepura pada Senin (6/7) dinihari akhirnya menyerahkan diri.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, menyebut, dua tahanan yang menyerahkan diri adalah TKP dan FDAE alias Mando. Saat ini keduanya sudah kembali ditahan di sel Polsek Abepura.
“ Sampai hari ini ada dua tahanan yang sudah menyerahkan diri, yakni TKP dan FDAE alias Mando. Saat keduanya sudah berada di balik jeruji besi untuk melanjutkan proses penahanan,” kata Kapolresta, Gustav Urbinas, Kamis (9/7) malam.
Dengan kembalinya dua tahanan tersebut, Gustav meminta agar empat orang tahanan lainnya yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri dalam waktu dekat, jika tidak maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“ Untuk empat orang yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka kita akan melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Kapolres berharap empat orang yang masih kabur untuk menyerahkan diri karena dikhawatirkan mereka menyebarkan virus corona kepada masarakat lain setelah terjadi kontak dengan tahanan yang positif COVID-19.
“Harapan kita mereka menyerahkan diri karena diantara mereka ada yang positif COVID-19 dan sangat rawan untuk menyebarkan virus ini kepada orang lain. Selain itu, mereka ini masih dalam proses hukum, sehingga harus kembali untuk menjalani proses hukum,” harapnya.
Kaburnya enam tahanan ini adalah yang ketiga kalinya dalam dua bulan terakhir. Kejadian pertama terjadi pada Kamis (21/5) lalu. Saat itu dua tahanan yang menjalani perawatan karena positif COVID-19 di Rumah Sakit Marthen Indey kabur setelah mengelabui petugas jaga.
Kejadian berikutnya terjadi pada Rabu (10/6) lalu. Dimana empat tahanan positif COVID-19 yang menjalani isolasi di RS Bhayangkara kabur dengan merusak teralis kamar ruang isolasi.
Kejadian ketiga yakni kaburnya enam tahanan dari sel Polsek Abepura pada Senin (6/7) dinihari dengan memanfaatkan petugas jaga. Dari enam yang kabur dua orang menyerahkan diri sementara empat lainnya masih dalam tahap pencarian dan pengejaran.**