JAYAPURA, wartaplus.com – Petugas Kepolisian Resort Mimika (Polres Mimika) kembali menggrebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi, yang berada Jalan Pendidikan Jalur I Timika, Rabu (8/7). Dalam penggrebekan, Polisi juga mengamankan pemilik rumah sekaligus penjual miras bernama Daniel Making alias Dani.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam rilisnya menyebutkan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua jerigen ukuran 20 dan 5 liter berisi sopi, pipa penyulingan, drum, kompor dan panci besar untuk pembuatan miras
Penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan sekaligus penjualan miras jenis sopi
“Setelah mendengar laporan tersebut, petugas dari Polres Mimika kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres,” tutur Kamal
Saat ini, lanjut Kamal, penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Mimika tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 UU No 18 thn 2012 tentang Pangan.**