JAYAPURA, —Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) di Jalan Baru Abepura, Kota Jayapura, Kamis (22/2).
Rombongan Komisi III DPRD Biak Numfor ini terdiri dari, Benyamin Maran, S.Th selaku Ketua Komisi III, Wakil Ketua Komisi III Adrianus Mambobo, S.Pd,MM beserta dua anggotanya yakni Anita Rajagukguk dan Johanes K. Palangan. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Sekretariat UP2KP Alexander Krisifu, SH dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan UP2KP Hidayat Wairoy, SKM.
Dalam rilis Humas UP2KP ke redaksi wartaplus.com, Jumat (23/2) disebutkan kunjungan ini adalah untuk berkonsultasi tentang mekanisme penggunaan dan pagu dana bidang kesehatan di kabupaten Biak Numfor.
“Tujuan kami bekonsultasi adalah ingin mendapatkan informasi dan data yang akurat terkait pembayaran Kartu Papua Sehat di Biak karena keterlambatan pembayaran dijadikan alasan kekurangan obat di RSUD Biak selama 1 tahun ini," ujar Ketua Komisi III, Benyamin Maran.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin mengetahui hasil pengawasan yang dilakukan UP2KP sebagai lembaga yang dibentuk oleh Gubernur untuk mengawasi pelayaanan dan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua.
Permasalahan Dana Otsus
Benny membeberkan, ada permasalahan penggunaan Dana Otsus yang dikirim Provinsi Papua ke Biak Numfor. Oleh karena itu, saat kembali ke daerahnya, mereka akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mengevaluasi dan mencari solusi demi peningkatan pelayanan kesehatan.
"Nanti ke depan, jikan tim UP2KP turun melakukan pengawasan, kami berharp bisa berkoordinasi dengan kami Komisi III DPRD Kabupaten Biak Numfor yang membidangi sektor Pendidikan dan kesehatan,” tegas Benny.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan UP2KP Hidayat Wairoy, SKM menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2017 UP2KP telah banyak melakukan monitoring dan evaluasi dana otsus untuk pelayanan dasar dan dana pelayanan rujukan/dana Kartu Papua Sehat (KPS) di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang menjadi mitra.
Khusus untuk Kabupaten Biak Numfor dana Otsus untuk pelayanan dasar kurang dari 15% dimana ketentuannya telah tertuang pada Peraturan Gubernur No 8 tahun 2014. Pagu Dana Otsus Biak Numfor tahun 2017 sebesar Rp 15.015.628.000 dan yang terealisasi hanya Rp 6.663.500.000 atau 44,38 % saja. Sedangkan Dana Otsus untuk RSUD Biak kurang lebih Rp 7 Milliar dan sudah terealisasi 100%
Menurut Hidayat, dana Otsus bidang kesehatan, baik untuk pelayanan dasar maupun pelayanan rujukan ditransfer secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua ke BPKAD di kabupaten masing-masing, dimana besarannya tergantung Tipe RS dan Wilayah Kerjanya.
"Kendala yang diperoleh di beberapa kabupaten termasuk Biak Numfor adalah Pemda tidak mengalokasikan dana minimal 15% untuk pelayanan tingkat dasar. Ini yang menjadi kendala bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dalam memaksimalkan pelayanan tingkat dasar,” katanya.
Bantu Pengawasan
Kepala Bidang Sekretariat UP2KP, Alexander Krisifu, SH meminta kepada DPRD Kabupaten Biak Numfor untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Otsus Bidang Kesehatan agar pelayanan yang diberikan menjadi Maksimal. Hal ini juga sekaligus memaksimalkan kinerja dinas kesehatan dan rumah sakit/puskesmas dalam mencegah wabah penyakit seperti yang terjadi di Asmat.
UP2KP mengharapkan supaya pelayanan tingkat dasar dimaksimalkan agar rumah sakit pun tidak menjadi puskesmas raksasa dan meminimalisir dana KPS yang fungsinya hanya mem-back up Jaminan Kesehatan Nasional. Dana Otsus untuk pelayanan dasar bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan Pelayanan preventif atau pencegahan yang dijalankan oleh Puskesmas.
"Gubernur Lukas Enembe, SIP.MH dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE.MM telah menunjukkan keberpihakannya yang nyata kepada Orang Asli Papua melalui kebijakan pembangunan di bidang kesehatan yang luar biasa dengan alokasi anggaran yang besar," tegasnya.
“Sekarang tinggal kita harapkan kabupaten/kota harus mengaplikasikannya sesuai dengan peraturan yang telah dibuat,” tutup Alex.[Riri]