Oleh : Ambassador Freddy Numberi Laksamana Madya TNI (purn)
- Pengantar
Dalam Proses pengembalian Irian Barat (Papua) kepada Indonesia, baik secara diplomasi maupun tekanan kekuatan militer banyak membuahkan hasil. Hal ini tercermin dari Memorandum Menteri Luar Negeri Belanda Luns kepada Under Secretary Amerika Serikat (AS) John Foster Dulles, tanggal 1 Oktober 1958 yang intinya:
- Agar pemerintah AS mengingatkan Indonesia tentang masalah HAM dan prinsip-prinsip hukum internasional agar keamanan orang Belanda dan kepentingannya di Indonesia terjag
- AS agar berkomitmen untuk tidak menjual senjata kepada Indonesia yang bisa digunakan untuk menyerang Netherlands Nieuw Guinea.
- Agar perwakilan AS pada North Atlantic Organization (NATO) menekankan kepada negara-negara anggota untuk tidak menjual senjata berat kepada Indonesia.
- Berkaitan dengan Netherlands Nieuw Guinea, agar AS segera membuat policy yang menentang Indonesia dalam penggunaan kekuatan militer terhadap integritas Netherlands Nieuw Guinea. Jika terjadi agresi militer, diharapkan AS mengambil segala tindakan yang memungkinkan untuk mendukung Belanda.
Kemudian J.F. Dulles membuat pernyataan bahwa dari hasil pembicaraannya dengan pejabat di Indonesia, baik perdana menteri, menteri luar negeri maupun pejabat resmi lainnya dikatakan bahwa Indonesia tidak akan menggunakan kekuatan terhadap Papua.
- Dukungan Uni Soviet
Dalam proses perebutan Papua, Indonesia memperkuat kekuatan militernya. Hal ini dikarenakan Indonesia gagal dalam proses diplomasi internasional terutama di PBB. Fakta ini membuat Bung Karno marah dan mengambil langkah-langkah drastis.
Pada bulan Desember 1960, Bung Karno menugaskan Jenderal A.H. Nasution ke Moskow, Uni Soviet dan berhasil membuat perjanjian jual-beli senjata senilai 2,5 miliar dollar Amerika dengan persyaratan pembayaran jangka panjang.
Pada saat itu diakui bahwa Indonesia memiliki kekuatan militer terkuat di Asia Tenggara. Pada April 1961, Robert Komer (penasihat keamanan AS) dan McGeorge Bundy (pimpinan keamanan nasional AS) mempersiapkan rencana agar PBB menyerahkan Papua kepada Indonesia secara legal.
Presiden John F. Kennedy akhirnya mendukung hal ini karena iklim Perang Dingin (1949-1991) saat itu yang mengkhawatirkan jika sampai terjadi perang antara Belanda dan Indonesia, maka seluruh kawasan Asia Tenggara akan menjadi komunis.
Dengan bantuan Uni Soviet, Indonesia membeli berbagai macam peralatan militer diantaranya 41 helikopter MI-4 (angkutan ringan), 9 helikopter MI-6 (angkutan berat), 30 pesawat jet MiG-15, 49 pesawat buru sergap MiG-21, 12 kapal selam kelas Whiskey, puluhan korvet, dan 1 buah kapal penjelajah kelas Sverdlov (yang diberi nama sesuai target operasi yaitu KRI Irian).
Dari jenis pesawat pengebom, terdapat sejumlah 22 pesawat pembom ringan Ilyushin II-28, 14 pesawat pembom jarak jauh TU-16, dan 12 pesawat TU-16 versi maritim yang dilengkapi dengan persenjataan peluru kendali anti kapal “air to surface” jenis AS-1 Kennel. Sementara dari jenis pesawat angkut terdapat 26 pesawat angkut ringan jenis IL-14 dan AQvia-14, 6 pesawat angkut berat jenis Antonov An-12B buatan Uni Soviet dan 10 pesawat angkut berat jenis C-130 Hercules buatan AS.
Untuk mencapai keunggulan udara, persiapan-persiapan pertama yang dilakukan AURI adalah memperbaiki pangkalan-pangkalan udara yang rusak akibat perang, yang akan dipergunakan untuk operasi-operasi infiltrasi maupun menghadapi operasi terbuka di daratan Irian Barat. Pangkalan Udara dan Landing Strip yang banyak terdapat di sepanjang perbatasan Maluku dan lrian Barat, adalah peninggalan Jepang. Pangkalan Udara dan Landing Strip tersebut terakhir dipergunakan pada tahun 1945, dan setelah itu sudah tidak dipakai lagi. Keadaan Pangkalan Udara dan Landing Strip tersebut tidak terawat dan banyak yang rusak serta ditumbuhi ilalang dan pohon-pohon. Pangkalan Angkatan Udara (PAU) dan landing strip yang siap beroperasi tahun 1961, adalah:
- PAU Morotai (Maluku Utara)
- PAU Amahai (Maluku)
- PAU Letvuan (Maluku Tenggara)
- PAU Kendari (Sulawesi Tenggara)
- PAU Kupang (NTT)
- PAU Gorontalo
- PAU Jailolo (Maluku Utara)
- PAU Pattimura (Maluku)
- PAU Liang (Maluku Tengah)
- PAU Lahat (Sumatera Selatan)
- PAU Namlea (Maluku)
- PAU Langgur (Maluku Utara)
- PAU Dokabarat (Maluku)
- PAU Selaru (Maluku Tenggara)
Pada tahun 1961, Komando tertinggi militer Belanda dipegang oleh Laksamana Madya (Schout-bij-Nacht) L.E. Reesers. Komando tertinggi ini membawahi satuan-satuan Komando Angkatan Darat (Land Macht) dan Angkatan Laut (Zee Macht). Komando tertinggi Angkatan Udara dipegang sendiri oleh Angkatan Udara (Lucht Macht).
Markas Besar Umum Angkatan Perang Belanda (Algemene Hoofd Kwartier) berada di Hollandia (Jayapura). Markas Besar Operasional (Operationeel Hoofd Kwartier) berada di Biak, termasuk kedudukan Komando ketiga Angkatan Perang.
Kekuatan Angkatan Perang Belanda akhir tahun 1961 terdiri dari:
- Angkatan Darat Belanda (KL):
- 1 brigade infantri berasal dari resimen infantri “Oranje Gelderland” dengan 3 batalyon yang ditempatkan di Sorong, Teminabuan, Fakfak, Kaimana dan Merauke.
- 1 detasemen penangkis serangan udara, kurang lebih 500 personil.
- Brigade Papua yang diperkirakan pada akhir tahun 1961 baru dibentuk.
- Angkatan Laut Belanda (KM):
- Kekuatan maritim Belanda berupa: 1 kapal induk, 1 kapal penjelajah, 3 kapal perusak, 2 kapal selam, 10 LST, 2 kapal survei.
- Corps Mariniers (CM) berupa 1 brigade, terdiri dari 3 batalyon.
- Marine Luchtvaart Dienst (MLD) berupa 1 skuadron pesawat buru termpur Firefly, 3 pesawat amphibi Catalina, 2 skuadron pesawat intai Martin Mariner, 6 pesawat pembom anti kapal selam Neptune.
- Angkatan Udara Belanda (ML):
- 1 skuadron pesawat buru sergap Hawker Hunter MK VI dengan 6 pesawat siap operasi.
- 1 flight pesawat helikopter intai.
- 2 skuadron pesawat angkut Dakota.
- Kepolisian Belanda:
- Polisi Umum (Algemene Politie) sebanyak 1.700 orang. Pos-pos detasemennya terdapat hingga tingkat kecamatan (onder district).
- Brigade Mobil (Mobiele Politie) dibentuk dalam regu-regu dengan susunan tempur infantri.
Bila disandingkan kekuatan militer yang dimiliki Indonesia dengan Belanda saat itu, dilihat dari aspek operasi militer maka kekuatan militer yang dimiliki Indonesia lebih unggul.
Disamping itu bila terjadi konflik bersenjata, dukungan logistik Indonesia lebih mudah dicapai karena jaraknya yang dekat ke wilayah operasi, dibandingkan Belanda yang harus mendatangkan dari negeri Belanda.
- Nota Rahasia Kennedy kepada de Quay
Setelah Bung Karno kobarkan semangat Trikora 19 Desember 1961 didukung fakta pertempuran Laut Arafura tanggal 15 Januari 1962 antara Belanda dan Indonesia dimana Komodor Yos Soedarso gugur bersama awak KRI Macan Tutul.
Ini meyakini Presiden John F. Kennedy bahwa Bung Karno sangat serius untuk merebut kembali Papua dari Belanda. Melihat situasi yang mulai “memanas”, Presiden John F. Kennedy membuat nota rahasia kepada Perdana Menteri Belanda Dr. J.E. de Quay tanggal 2 April 1962 yang intinya menekankan:
- Untuk menghormati posisi kedua-belah pihak maka solusi damai melalui PBB merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah Papu
- Bila terjadi peperangan, tidak akan menguntungkan semua pihak terutama pihak Barat dan belum tentu dimenangkan pihak Barat.
- Apapun hasilnya seluruh kawasan Asian akan rusak (seriously damaged).
- Hanya pihak komunis yang akan diuntungkan akibat konflik bersenjata tersebut. Bila Indonesia menjadi komunis, maka Vietnam, Thailand, dan Malaysia akan ikut dalam pengaruh ini, padahal AS memiliki komitmen dan kewajiban untuk membantu negara-negara tersebut.
- Ellsworth Bunker akan bertindak sebagai juru bicara dalam memfasilitasi pembicaraan antara Belanda dan Indonesia melalui PBB.
- Pemerintahan West New Guinea akan diambil alih sementara oleh PBB (UNTEA) sebelum diserahkan ke Indonesia, dan pemerintah AS akan mendukung sepenuhnya proses ini melalui PBB.
Kesimpulan
Nota Rahasia tertanggal 2 April 1962 ini yang mengubah semua proses untuk mencari solusi damai melalui PBB secara legal dengan menghargai upaya semua pihak dalam sengketa Belanda dan Indonesia. Proses ini dimulai dari:
- New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Dr. Subandrio dan Duta Besar Belanda J.H. van Roijen serta C.W.A. Schurmann sebagai perwakilan dari Beland
- Rome Joint Statement tanggal 20-21 Mei 1969 yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik dan Menteri Luar Negeri Belanda J.M.A.H. Luns dan Menteri Urusan Pembangunan Belanda B.J. Udink.
- Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang dilaksanakan di Papua mulai Juli-Agustus 1969 dibawah pengawasan PBB melalui UNTEA. PEPERA ini juga banyak menuai kritik.
- Resolusi PBB 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969. Sebelum resolusi ini disetujui dan disahkan oleh PBB, negara-negara anggota yang hadir pada Sidang Umum ini, terlebih dahulu membahasnya dalam rapat-rapat pleno hasil PEPERA tersebut. Hasil dari PEPERA ini dibacakan oleh Ortiz Sanz selaku perwakilan resmi utusan PBB kepada Sekjen PBB U Thant. Kemudian dibacakan oleh Sekjen PBB dengan hasil 84 negara setuju, negara yang tidak setuju nihil, 30 negara abstain dan 12 negara tidak hadir, kemudian disahkan menjadi Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969.
Dalam butir Memperhatikan dinyatakan:
“Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan mengingat kondisi spesifik penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda, bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang pada butir Menimbang poin f, menyatakan “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pem-bangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua”.
Hal ini sejalan dengan “ruh” Memperhatikan dari Resolusi 2504 (XXIV) 19 November 1969. Namun sayangnya, setelah 32 tahun resolusi tersebut, baru lahirlah UU Otsus tentang Papua yang notabene belum dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Papua.
Menurut penulis, inilah SOLUSI DAMAI, BERMARTABAT DAN LEGAL serta TERHORMAT dalam proses pengembalian koloni Papua kepada pemiliknya yang sah yaitu Republik Indonesia. Hal ini juga yang menyelamatkan banyak nyawa di Papua, agar tidak mati sia-sia apabila terjadi peperangan antara Indonesia dan Belanda. Peribahasa: “Bila gajah berkelahi, semut pasti mati terinjak”.
Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini, dapat memberikan pencerahan bagi anak bangsa Indonesia, khususnya di Papua, bahwa Resolusi PBB 2504 (XXIV) 19 November 1959 sesungguhnya adalah solusi damai untuk menyelamatkan Orang Asli Papua dari ketidakpastian politiknya.