Polisi Amankan Enam Pelaku Pembuatan Miras Lokal di Timika

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw berkomunikasi dengan keenam pelaku miras Ilegal, Senin (22/6)/dok.Humaz Polda Papua

TIMIKAwartaplus.com – Petugas Kepolisian Resort Mimika (Polres Mimika) mengamankan enam pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan dan pembuatan miras lokal jenis Sopi di kawasan Mapuru Jaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Mereka yang diamankan masing masing berinisial DSW, MRO, LO, GK, KL dan SL

Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolres Mimika, Senin (22/6) siang menjelaskan, bahwa terkait adanya informasi lokasi pembuatan miras di sepanjang kali Wania Distrik Mimika Timur, dirinya kemudian memerintahkan kepada Kasat Samapta dan Kasat Narkoba Polres Mimika untuk melakukan razia di sejumlah titik yang disinyalir sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis Sopi.

Pada Minggu (21/6) pagi, personil yang dibagi dalam dua tim kemudian bergerak menuju sasaran dengan menggunakan perahu motor menyusuri sungai. Dimana lokasi pembuatan miras berada di tengah hutan di daerah Mapuru Jaya

Pada saat perjalanan menuju lokasi personel telah menemukan 2 gen berukuran 25 Liter dan 1 gen 5 Liter serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan di dalam semak - semak. 

"Saat personil tiba di lokasi penyulingan ditemukan barang bukti lainnya yakni  4 buah drum besi, 2 buah drum plastik warna biru, 2 buah jerigen berisi Sopi ukuran 25 Liter dan  1 buah jergen berisi sopi ukuran 5 Liter," beber Kapolda.

Di lokasi ini, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MRO.

Kemudian di sekitar kali Wania, Polisi kembali menemukan barang bukti lainnya. Begitupun di lokasi pembuatan miras lokal lainnya di area jalan menuju pekuburan Mapuru Jaya.

"Di lokasi ini personil tidak menemukan pemiliknya. Namun dari hasil penggeladahan ditemukan alat yang digunakan untuk memproduksi miras lokal," terang Kapolda 

Sebelumnya, tutur Kapolda, pada Mei lalu juga dilakukan penggrebekan di kawasan pelabuhan Pomako dan sudah ditangani oleh Polsek setempat, namun tak lama tersangka melarikan diri.

"Lalu yang di tangani oleh Polsek Miru tersangka berinisial JK. Adapula tersangka lain yang di amankan oleh Polsek Mimika Baru inisial GB, pelakunya telah di amankan sekarang akan di proses," papar Kapolda Waterpauw.

Sementara tempat penjualan minuman lokal jenis Sopi yang masih di tangani oleh Polsek Mimika Baru adalah seorang perempuan berinisial SL berikut barang bukti uang tunai dan miras yang ditaruh dalam botol minerak ukuran 1500 ML

Kapolda Ingatkan FKUB

Di kesempatan itu, Kapolda mengingatkan FKUB agar lebih intens menyampaikan kepada umatnya terutama kaum muda 

menghindari hal - hal yang dapat merugikan diri sendiri. 

Kapolda menambahkan, selama periode Mei - Juni, rata rata kasus kriminal maupun laka lantas di wilayah hukum Polres Mimik disebabkan oleh miras.

"Teman - teman media juga membantu menginformasihkan apabila menemukan adanya produksi atau penjualan minuman lokal jenis sopi," seru Kapolda

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Jhon Retob dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda beserta jajaran Kepolisian 

"Pengungkapan 6.061 liter ini saya sangat setuju sekali maka kita bersama - sama harus membersihkan para pelaku seperti ini dari Kabupaten Mimika ini," tegas Wakil Bupati

Dia menyarankan agar Polisi terus mencari pelaku lainnya.

"Supaya tidak terjadi muncul bibit pelaku pelaku pembuat atau produksi minuman keras jenis sopi seperti ini lagi,"sarannya lagi

Ketua FKUB Kabupaten Mimika Ignatius Adii menyayangkan aksi melawan hukum yang dilakukan oleh ke-6 pelaku.

"Sangat di sayangkan sekali karena kalian (pembuat dan pengedar miras lokal) untung. Sedangkan yang lain mengalami kerugian sampai adanya korban jiwa," kata Ignatius .

Dari hasil penggeledahan ,polisi mengamankan 2.800 liter sopi. Sedangkan total yang dimusnakan di Polres Mimika sebanyak 3.261 liter dengan jumlah total : 6.061 liter.

Para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Turut hadir dalam kegiatan yakni Kabid Kum Polda Papua  AKBP Guntur Agung Supono, SIK. Msi, dan Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adinatha , SIK.**