MIMIKA, wartaplus.com – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mendatangi lokasi pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi, di wilayah Kampung Kaugapu, Mapurujaya Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Minggu (21/6) siang.
Beberapa jam sebelumnya, lokasi ini telah digrebek oleh Polisi dari Polres Mimika
Penggerebekan tempat lokasi penyulingan miras lokal ini berawal setelah anggota Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku bernama Mika (28) di sekitar kota Timika.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuatan minuman Miras lokal tersebut," ungkap Kamal
Petugas yang tiba di lokasi kejadian kemudian memgamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 drum besi, 2 drum plastik warna biru, alat penyulingan, plastik ragi, 2 jerigen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 jergen berisi sopi ukuran 5 L.
Sekira pukul 12.40 wit, Kapolda Papua didampingi Kabidkum Polda Papua dan Kapolres Mimika bersama tokoh masyarakat setempat meninjau langsung lokasi pembuatan miras
"Cukup menjanjikan hasilnya, sebab sebotol aqua kecil dijual seharga Rp50.000 dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai Rp100.000,"terang Kapolda
Tetap Sinergi
Dia berharap, Kapolres dan tokoh masyarakat setempat tetap bersinergi dan serius dalam pembasmian miras lokal ini.
Kapolda menjelaskan, ada dua jenis miras yakni miras pabrikan dan miras lokal.
"Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan meninggal dunia dan kalau pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya," jelas Kapolda
Akibat miras ini, lanjut Kapolda, sering terjadi perkelahian, pemukulan istri, kecelakaan lalu lintas, penikaman serta pembunuhan.
"Saya selaku Kapolda menekankan agar tetap komitmen dalam memberantas pembuatan miras lokal di area Mapurujaya bekerjasama dengan kepala kampung yaitu kampung kaugapu dan hiripau," seru Kapolda
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata,SIK menuturkan, sebulan terakhir banyak kasus kriminalitas yang dipicu oleh miras
"Kita sudah berulang kali melakukan swiping di area Mapurujaya namun masih tetap ada yang melakukan penyulingan miras," ungkap Kapolres
"Kami akan koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan agar putusan hukuman tidak hanya 6 bulan," terangnya
"Dengan putusan yang begitu ringan para pelaku tidak merasa jera dan selalu tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga mengulangi kembali," terangnya lagi.**