MANOKWARI,-Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI) di Kabupaten Manokwari melaksanakan demo damai di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, Rabu (25/4/).
Ratusan perawat perwakilan dari Puskemas se Manokwari dan RSUD Manokwari itu untuk melakukan aksi demo damai mendukung proses persidangan yang menimpa perawat, karena dituding melakukan malpraktek di RSUD Manokwari.
Pantauan wartawan di lapangan massa datang dengan mengenakan seragam putih lengkap dan tutup mulut dengan masker. Sambil berorasi para perawat itu membawa spanduk dan aksi pungut koin.
Koordinator PPNI Kabupaten Manokwari, Michael Osok ke hadapan para pendemo agar tertib selama aksi berlangsung. Disela-sela aksi, Michale Osok kepada wartawan menjelaskan bahwa, sebenarnya penggugat dalam hal ini dokter berinisial AH menyadari bahwa selama ini ia tidak bekerja sendiri, namun dibantu oleh perawat.
Bahkan kata Micahel, perawat merupakan pembantu dokter selama bertugas di RSUD. Akan tetapi sekarang dokter AH mempolisikan dan sidangkan parwa perawat di PN Manokwari.
Kata juga Osok mengemukakan bahwa, dokter AH menduga adanya malprakter yang dilakukan perawat di RSUD Manokwari terhadap anaknya yang telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD. Padahal secara fakta tidak ada malpraktek, namun kenapa mereka (perawat) harus dibawa untuk di sidangkan.
“Aksi demo ini murni dan solidaritas dari seluruh perawat di Manokwari, bahkan tidak ada dukungan dan dorongan tertentu agar aksi ini dilakukan, namun karena solidaritas dan kekompakan maka perawat harus turun kesini,” tegas Osok.
Dirinya kembali menegaskan bahwa, aksi ini sangat murni dan bukti kuat atas dukungan kepada perawat yang digugat ke PN, sebab selama ini perawat sudah bekerja sesuai dengan perintah dan petunjuk SOP di RSUD Manokwari.
Kuasa hukum Pemda Manokwari, Jimmy Ell yang ditemui di halaman PN menjelaskan, sidang sudah berjalan dua kali, namun terkait dengan gugatan dokter AH kepada perawat, tentu dinilai pemda Manokwari tidak komperatif dalam menanggapi persoalan ini.
Dirinya mengatakan, kalau penasehat tidak menanggapi sangat keliru, sebab sidang sebelumnya kuasa hukum belum menerima kuasa hukum dari pemda, sehingga sidang pertama tidak hadir untuk mendampingi para tergugat (perawat).
“Artinya secara administrasi kami tidak punya hak untuk mendampingi klein kami tanpa surat kuasa. Bahakan pada saat sidang kedua kuasa hukum tidak menandatangani panggilan sidang sehingga berdasarkan aturan dan hukum acara perdata orang yang tidak memiliki kuasa hukum tidak bisa damping klien,” jawan Jimmy Ell.
Menurutnya, saat sidang berlangsung kuasa hukum sudah datang, namun sudah selesai sidang. Artinya majelis hakim tidak bisa melaksanakan sidang tanpa kuasa hukum. Meski sidang perdana tanpa didampingi kuasa hukum, namun sidang kali ini kuasa hukum turun dengan kekuatan penuh mendampingi para tergugat karena sudah mendapat surat kuasa.
Kata dia lagi, meski terkendala administrasi untuk kuasa hukum, namun persoalan ini pemda sangat responsif terhadap pelayanan kesehatan atau keselamatan manusia, maka pada persidangan nanti akan melihat gugatan penggugat memenuhi syarat atau dikabulkan oleh hakim ataukah ditolak nantinya.
Langkah yang diambil oleh kuasa hukum pemda kepada kuasa hukum penggugat agar diselesaikan secara damai, namun permintaan dari penggugat melalui kuasa hukum tidak rasional.
“Kenapa demikian, masa hanya perjalanan berobat Manokwari ke Jakarta saja minta ganti rugi Rp. 3 miliar, artinya itu menjadi pertanyaan kami sekarang ini,” tanya Jimmy Ell.
Untuk kabulkan permintaan penggugat, maka Jimmy Ell mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses ini. Sebab mendampingi persoalan ini dilengkapi 2 penasehat hukum, baik untuk kuasa hukum rumah sakit dan pemda Manokwari.
Persoalan ini, jelas Jimmy Ell ada dua tuntutan, yakni perdata dan pidana. Namun sampai saat ini sebagai pihak terlapor belum mendapat laporan atas kasus pidananya.
Akan tetapi pada prisipnya kuasa hukum siap ketika penyidik memanggil mereka, namun sebaliknya kuasa hukum pemda Manokwari akan menyeret oknum dokter AH ke ranah hukum, apabila ada jawaban pasti dari sidang perdana ini, sebab kalau berbicara hukum pidana, maka siapa yang turut melakukan akan mendapatnya.
Sebab pihaknya mendapati fakta lapangan sesuai saksi, maka bisa saja ada keterkaitan dengan dokter AH.*