JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang relaksasi (pelonggaran) pembatasan sosial dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, untuk tahap kedua mulai 20 Juni Hingga 3 Juli 2020.
"Selama 14 Hari masa inkubasi covid-19, mulai dari 20 Juni hingga 3 juli 2020 diperpanjang dan ada juga beberapa poin yang berubah dan ada juga tetap seperti memperpanjang kegiatan belajar mengajar, dan aktivitas perkuliahan dari rumah,” ungkap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua, di Jayapura, Kamis (18/6)
Dikatakan, dalam masa relaksasi tahap II ini, pemerintah provinsi Papua melanjutkan pembukaan akses keluar masuk orang ke wilayah Papua baik lewat jalur darat, udara dan laut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah membuka tempat ibadah, namun hanya diijinkan untuk beribadah sekali dalam seminggu.
“Untuk poin yang berubah salah satunya kegiatan ibadah. Pada relaksasi yang pertama, itu kegiatan ibadah ditutup, setelah relaksasi kedua ini kegiatan beribadah di umat beragama dilakukan secara bertahap,” tukasnya .
“Kegiatan ibadah satu kali dalam seminggu, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian agama RI," sambung Wagub
Dia menjelaskan, untuk umat Kristen katolik hanya untuk hari minggu, Advend hanya hari sabtu, umat islam hari jumat. Sedangkan umat hindu dan budha sesuai dengan kesepakatan oleh pengurus.
"Untuk itu satpol PP, melakukan pengecekan bekerja sama dengan remaja gereja, mesjid, wihara dan pura, untuk penerapan protokol kesehatan.Artinya sudah bisa ibadah tapi ikuti protokol kesehatan,"jelasnya
Penerbangan
Selain rumah ibadah yang dibuka, relaksasi tahap dua ini, pemerintah provinsi juga telah membuka akses penerbangan sejumlah wilayah di Papua seperti penerbangan ke Merauke, Biak Numfor, Wamena, Timika dan Nabire “Ini bandaranya sudah dibuka. Namun penerbangan hanya bisa dilakukan dua kali dalam seminggu,” ujar Wagub
Sementara penerbangan keluar Papua untuk sementara masih dari Jayapura ke Jakarta “Untuk penerbangan antar kabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah,” jelasnya Wagub menambahkan, untuk pemberlakuan masa relaksasi tetap mengedepankan protokol kesehatan
Klemen menjelaskan untuk penerbangan keluar Papua akan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja. “Nanti untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari covid-19,” urainya.
Tercatat hingga Rabu (17/06/2020), jumlah kasus positif covid-19 di Papua mencapai 1.303. Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia.**