MULIA, wartaplus.com - Apel Gabungan ASN, Instansi Vertikal, CPNS, Ormas dan tenaga honorer yang dilaksanakan hari ini dipimpin Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S. Sos, S.IP, MM berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pagalame, Senin (15/6). Dalam salah satu amanatnya Bupati Puncak Jaya menyinggung soal dibukanya aktifitas pendidikan (sekolah) yang masih menjadi polemik.
Dijelaskan bahwa, akibat pandemi Covid-19 yang mengglobal, semua pihak bahkan pemerintah menjadi korban akibat tertundanya banyak program pembangunan. Salah satunya adalah Aspek pendidikan yang menjadi konsentrasi jajarannya untuk dibuka kembali.
Penerapan PBM online yang diterapkan beberapa kota, menurut Bupati, sangat tidak dimungkinkan dilakukan di Puncak Jaya karena keterbatasan akses Internet dan kemampuan penggunaan gawai (HP atau komputer) yang tidak semua dimiliki orang tua siswa.
"Banyak faktor yang dipertimbangkan apakah aktifitas pendidikan dibuka atau tidak dalam rapat beberapa hari lalu saat temu wicara dengan para guru. Salah satunya yaitu Jika tidak dibuka maka kita akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik dari aspek hak tenaga pengajar dan pemotongan anggaran pendidikan dan sebagainya,” ungkap Bupati seperti dikutip dari rilis Humas Puncak Jaya.
“Keputusan sudah kita ambil hari ini aktifitas PBM sudah normal namun masih dibatasi. Selanjutnya kewenangan ada di Kepala Dinas pendidikan dan diatur teknisnya," ujarnya.
Pembagian Waktu Belajar
Bupati mencontohkan pengaturan jam belajar siswa guna membatasi tatap muka langsung siswa. Jika Selama ini 6 ruangan SD dipakai penuh, maka ke depan akan diatur pembagian waktu masuk.
“Mungkin ada yang masuk pagi ada yang masuk siang, sehingga jarak bangku tetap dijaga. Hal itu kita lakukan karena Kesehatan adalah harta yang paling berharga," terangnya mencotohkan
Terkait alumni SMU/SMK yang hendak melanjutkan ke Perguruan tinggi, Bupati menegaskan akan memberikan toleransi.
"Kepada orang tua yg memiliki anak berencana bersekolah ke luar puncak Jaya, kami imbau untuk tetap bersekolah di Puncak Jaya, jika situasi sudah aman dan pandemi cepat berakhir pasti diberikan ijin,” tukasnya.
Kecuali, lanjut Bupati, siswa yang sudah tamat SMU/SMK akan diberikan rekomendasi khusus sesuai tujuan kota studi. Sebab di Puncak Jaya belum ada Universitas.
“Oleh karenanya, demi memastikan efektivitas perizinan masuk ke wilayah lain akan dikoordinasikan dengan kepala daerah kota tujuan studi," katanya.
Bupati menambahkan bahwa, angka kasus Covid-19 terkonfirmasi PCR di Papua masih terjadi peningkatan signifikan. Namun patut disyukuri bahwa di Puncak Jaya, masyarakat masih bebas beraktivitas. Sedangkan daerah lain sangat dibatasi pada jam dan zona tertentu saja.
“Karantina bukan jadi alasan bermalas diri, maka saya mengajak kita semua bantu saya untuk mengajak seluruh masyarakat berkebun. Jangan bergantung kepada beras raskin. Sejak 2019 sudah tidak ada, semua pihak wajib menyampaikan demi ketehanan pangan masyarakat tidak bergantung pada bantuan beras lagi," ajaknyatambahnya.
Terkait keluar masuknya orang ke wilayah Puncak Jaya, secara tegas Bupati menyampaikan bahwa sampai pada saat ini wilayahya masih masuk zona hijau. Segala aktivitas masyarakat di dalam diperbolehkan namun sangat dilarang dan hanya terbatas untuk lingkup Puncak Jaya.
Sementara orang luar masuk ke Puncak Jaya masih dilarang, dan yang keluar dibatasi.
“ Kedepan, ada rencana, ketika kita membuka orang luar masuk maka diwajibkan setelah melengkapi kewajiban surat ijin dan hasil tes PCR resmi melalui Mekanisme Swab yang negative,” tegasnya.
“Itupun pemberlakuannya masih dilakukan pembahasan dan dikaji oleh lintas sektoral nanti awal bulan Juli. Tentunya dengan pertimbangan kondisi kasus kota sekitar,"tutupnya.(Adv)