Buktar Tabuni: Saya Dipenjara Tidak Apa-Apa, Yang Penting Pulangkan Adik-Adik Mahasiswa

Buktar Tabuni/Google

JAYAPURA,wartaplus.com – Diskusi ‘Membangun Soliditas dalam Mencari Alternative Solusi, Menyusun Langkah Strategis, Guna Menghasilkan Rumusan Strategis Dalam Merespon Isu-Isu Sensitive di Papua” dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (15/6). Kegiatan yang diprakarsai The Spirits of Papua diketuai Septinus George Saa dan Sekertaris Yosef Pieter Rumaseb jadi perhatian Ketua II Legislatif ULMWP Buktar Tabuni.

Melalui pesan suara kepada salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu DR Pieter Ell SH,MM, yang berdurasi 18 menit itu, Buktar meminta kepada negara agar empat dari tujuh orang yang ditahan di Kalimantan Timur untuk dibebaskan, mengingat keempatnya saat ini masih mengenyam pendidikan di perguruan tinggi demi meraih masa depan yang diharapkan.

“Saya minta agar ade mahasiswa empat orang ini besok dong harus dipulangkan, hal ini harus dilakukan karena saya khawatirkanadik-adik ini memiliki masa depan panjang untuk jadi pimpinan, kalau ada catatan hitam ini kan kasihan. Ini sama saja membatasi masa depan mereka nantinya,”ucap Buchtar, Senin (15/6) siang.

Foto: Septinus George Saa dan Pieter Ell/Istimewa

Sementara terkait dengan penahanan dirinya, ia tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun yang menjadi terpeting yakni empat orang mahasiswa yang menjalani penahanan bersama dirinya harus di bebaskan.

“Kalau pun hari ini mau tahan saya dan lain-lain, itu hal biasa dan tidak menjadi soal bagi saya. Adik-adik mahasiswa itu dipulangkan dan dibebaskan. Kalau Buchtar begini-begini saja, sudah  jelaskan Buchtar ada disini dan tidak akan lari. Saya di penjara tidak jadi masalah dan tidak jadi soal. Sekalipun bagi saya apa yang saya perjuangkan bagian dari penyelesaian konflik di Papua yaitu penyelesaian pelanggaran hak politik,”tegasnya.

Sementara itu diketahui mahasiwa dan aktivis Papua yakni Buktar Tabuni, Agus Kosai, Alexander Gobai, Hengki Hilapok, Steven Itlay, Ferry Kombo dan Irwanus Uropmabin, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September lalu, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.*

Diketahui dalam diskusi ini bertujuan membangun kesamaan pandang atas masalah-masalah yang perlu segera ditangani, menyusun langkah-langkah strategis dan membangunan kesamaan dalam rencana aksi. Melakukan review dan evalusi atas masalah-masalah penting yang tidak kunjung tuntas, bahkan cenderung mengkristalnya dendam dan kebencian.

Menyusun langkah langkah strategis dalam penyelesaian masalah serta alternative-alternatif solusi bersama atas masalah-masalah yang berkembang, menyusuna kesepakatan-kesepakatan bersama sebagai dasar pijakan dalam melakukan aksi yang terukur, terkontrol dan damai. Menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Pusat.

Kegiatan difokuskan pada isu Rasisme Yang Tiada Henti, Pelanggaran HAM, Negosiasi Pasca Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus. Dalam diskusi yang dilangsungkan dari pagi hingga malam hari ini mengdirkan banyak narasumber penting.*