Pemkot Jayapura Izinkan Jasa Pangkas Rambut, Salon dan Klinik Kecantikan Kembali Beroperasi

Wakil Walikota Jayapura, Rustan Satu bersama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi saat melakukan sidak di salah satu klinik kecantikan / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Kota Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM mulai mengizinkan usaha jasa pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan untuk beroperasi kembali, terhitung mulai hari ini, Senin (15/6).

Pemberian izin beroperasi itu ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura sebagai awal dimulainya tatanan hidup baru atau New Normal di masa pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, izin beroperasi itu masih diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan, yakni mulai dari jam 6 pagi hingga jam 5 sore.

"Hari ini kami dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Jayapura bersama dengan Disperindagkop dan kalangan UKM seperti pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan secara resmi telah mengizinkan untuk beroperasi kembali, agar bisa memberikan layanan jasa kepada masyarakat yang sudah kita tutup selama tiga bulan lamanya," ungkap Rustan kepada wartawan

"Hari ini kita izinkan beroperasi lagi mulai jam 6 pagi sampai jam 5 sore," lanjutnya

Selain itu, setiap usaha jasa pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan wajib menerapkan protokol kesehatan selama beroperasi kembali di masa pandemi.

"Kita mengizinkan mereka beroperasi kembali dengan catatan semua pekerjanya sudah menjalani rapid test, tanpa terkecuali. Kalau negatif mereka sudah bisa bekerja, tapi kalau reaktif mereka harus istirahat dulu dua minggu," kata Rustan

Semua pekerjanya juga harus menggunakan masker dan sarung tangan. Karena itu protokolernya. Begitu pula konsumennya. Dan diwajibkan mencuci tangan terlebih dulu. Tempatnya dan alat-alatnya juga harus steril. Dan tidak diizinkan masuk bagi yang tidak dilayani

Sementara itu, bagi pelaku usaha pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan tindakan tegas.

"Ini akan kami kontrol dua minggu sekali, dan akan ditindak bagi yang melanggar," tekannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Jayapura, Robert Awi menuturkan, sampai dengan hari ini baru 80 persen pelaku usaha pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan yang sudah menjalani rapud test.

"Sementara yang lain belum dengan berbagai macam alasan, oleh karena itu kami mengeluarkan surat keterangan untuk setiap salon dan pangkas rambut bila ada pekerjanya yang belum rapid kami tidak izinkan beroperasi.Tahap ini sudah mulai dengan tatanan baru, kita mulai dari jenis usaha itu dulu," pungkasnya.**