MULIA, wartaplus.com - Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda S. Sos, S. IP, MM dalam penutupan rapat koordinasi Pemda dan legislative (DPRD) terkait penanganan dampak sosial pandemi Covid - 19 Kabupaten Puncak Jaya, Senin (8/6) kemarin, membeberkan terkait kendala yang dihadapi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Menurutnya, kendala penyaluran BLT yakni pada prosedur yang harus dilengkapi sebagai syarat sebelum penyaluran sampai ke penerima manfaat.
"Adapun kendala penyaluran BLT bahwa nama penerima manfaat harus sesuai dengan KK dan KTP, sedangkan sebagian besar masyarakat yang kurang mampu banyak belum memiliki dokumen kependudukan (KTP dan KK),” beber Bupati.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, pihaknya harus segera mendata ulang dan apabila belum memiliki dokumen tetap diakomodir sebagai calon penerima manfaat.
Penyaluran BLT dibagi 3 zona wilayah yaitu Mulia sebagai zona I, ILU zona II, Fawi zona III
Bupati menambahkan, upaya administrasi apapun dengan bersurat untuk meringankan prosedur seperti penyaluran tanpa harus lewat rekening dan kewajiban melengkapi KTP dan KK telah ditempuh. Namun tentu masih harus menunggu keputusan Kementerian terkait.
Sementara itu terkait pertanyaan beberapa mahasiswa yang menanyakan tidak jelasnya bantuan, Plh Sekda, Mulyadi S.Sos, M.AP, M.KP mengatakan, pertanyaan itu seharusnya lebih tepat diarahkan ke pemerintah pusat bukan ke Pemerintah Daerah. Selain itu dirinya memastikan bahwa sampai saat ini belum rampungnya data dari Kepala Kampung menjadi penyebab utama pencairan BLT. Bahkan anggaran rutin pemda juga ikut disunat karena dinamika realokasi anggaran pemerintah pusat.
Plh. Sekda Mulyadi yang didampingi Kepala BPKAD Yubelina Enumbi mengatakan, harus ada “Kita harus ada kesepakatan bahwa bantuan yang diberikan selain harus tepat sasaran namun yang utama, diskresi dari jalur yang tidak biasa harus bisa dipertanggungjawabkan secara serius.
Sebab, lanjut Mulyadi, resiko penyaluran bantuan langsung sangat tinggi selain menjadi potensi konflik sosial tetapi juga memiliki konsekuensi yakni menjadi potensi penyalahgunaan kewenangan bagi pengambil kebijakan jika tidak disalurkan sesuai aturan yang dapat berujung proses hukum.
Menanggapi pernyataan Bupati dan juga Plh Sekda, Ketua Komisi B Mendi Wonerengga mengatakan, pihaknya perlu komunikasi yang baik dengan pemda agar apapun yang disampaikan oleh Bupati dapat diketahui oleh dewan.
“Ini agar tidak adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam masyarakat,” ujarnya.
Bupati di kesempatan itu juga mengklarifikasi soal bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Alat APD yang beratnya 50 kg dan beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) yakni 100 ton. Dimana sisanya sebanyak 50 ton beras masih berada di Wamena.
“Dana pendukung sebagai konsekuensi transport yang harus dikeluarkan untuk mendatangkan beras tersebut meliputi biaya transportasi tidaklah sedikit yang menjadi beban pemda, belum lagi untuk mendatangkan beras yang kedua kalinya yakni 50 ton beras akan bertolak dari Wamena pada hari Kamis ke Ibukota Mulia” ungkap Bupati Yuni.
Rapat koordinasi berjalan lancar dan diakhiri penyerahan bantuan Kendaraan Dinas roda empat yakni satu unit mobil merk Mitsubisi Pajero tahun 2018 kepada Ketua DPRD yang digelar sederhana di Teras Kantor Bupati. Hasil rapat itu menjadi bahan evaluasi dan masukan strategis dalam penyempurnaan perubahan pembiayaan penanganan Covid.
Bupati juga berharap dan mengajak seluruh unsur baik ASN, DPRD, TNI, Polri dan tokoh masyarakat proaktif dan sinergi mendukung tuntasnya pandemi Corona serta bijak dan selektif dalam membaca berita.
“Jangan sampai percaya pada berita bohong (hoax) dan menimbulkan kerugian baik kepada oknum baik ujaran kebencian atau hoax sesuai pasal ITE atau masyarakat yang menjadi korban pembohongan akan menjadi resah,”pesannya.(Adv)