JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang Pria bernama Faldo SWO (26) dibekuk oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Papua saat hendak bertransaksi narkotika jenis ganja di Dusun Kalilapar 1, Kampung Kalimo Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Jumat (5/6). Anggota Polda Papua berhasil membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto, langsung bertolak menuju ke TKP untuk melakukan Penyelidikan.
"Tim tiba di TKP dan melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirnya serta membawa narkotika jenis ganja untuk di barter dengan minuman keras," ujar AKP Agus. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, tim Opsnal Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.*