JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memutuskan untuk membuka akses keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai 8 Juni (untuk pelabuhan) dan 10 Juni (bandara), dengan tetap memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
Khusus untuk penerbangan hanya dibatasi hanya dengan rute Jayapura - Jakarta maupun sebaliknya
Kebijakan yang dinamai kebijakan relaksasi kontekstual Papua ini berlaku mulai 5 - 19 Juni 2020. kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial ekonomi, ketertiban/ketentraman/keamanan masyarakat serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Jadi tetap yang mau terbang silakan terbang, dan pulang kembali bertugas di daerahnya masing-masing yang terjebak di mana-mana. Ini nanti lewat kapal laut juga diatur prosedurnya karena mengatur laut ini agak rumit," kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dalam keterangan pers usai rapat bersama Forkopimda dan para Bupati Wali Kota di Jayapura, Rabu (3/6).
Dikatakan, kebijakan relaksasi ini berlaku untuk 14 kabupaten kota yang masuk dalan zona merah penyebaran covid-19, sementara 15 kabupaten yang masuk zona hijau dan kuning dipersilahkan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasanya
"Tapi tentunya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati bertanggung jawab untuk memastikan situasi daerahnya aman," tegas Wagub Klemen
Lanjutnya, untuk 14 kabupaten kota yang merah dalam konteks relaksasi ini nantinya juga akan diatur untuk beribadah baik di masjid, gereja, vihara, dan pura.
Seperti diketahui sejak masuknya virus Corona ke Papua, Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) mulai 26 Maret 2020 lalu dan terus diperpanjang hingga kini. Sejak itupula akses keluar masuk orang ke Papua melalui jalur udara, dan laut juga ditutup dan hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang.
Tercatat hingga 3 Juni 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Papua mencapai 862 kasus, dengan 597 orang dirawat, sembuh 253 orang, meninggal dunia 12 orang. Jumlah ODP 3005, PDP 785, da Tes PCR 5116.**