JAYAPURA,wartaplus.com - Satu pentolan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Joni Botak, berinisial TW yang turut serta melakukan penyerangan di Kantor Freeport Indonesia di Kuala Kenca, Timika Papua di tangkap Satgas Nemangkawai. Dalam penyerangaan tersebut satu warga negara asing meninggal dan melukai dua orang.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (2/6) pagi, menyebutkan TW diketahui merupakan satu dari sekian belas orang dari kelompok kriminal bersenjata yang melakukan penyerangan di Kantor PTFI di Kuala Kencana.
"Dia (TW red) terlibat dalam penyerangan yang menewaskan Graeme Thomas Wall warga negara asing, pada 30 Maret 2020 lalu," ujar Kapolda. Ia pun menjelaskan sampai saat ini TW masih menjalani pemeriksaan oleh anggota di Polres Mimika. "TW diketahui hanya pasukan saja, dimana saat kejadian dirinya (TW red) sebagai asisten dan memegang tas milik dari Joni Botak,"cetusnya.
Kata Kapolda, TW ditangkap ketika sedang melintas bersama seorang rekannya berinisial SM. Namun karena kurang cukup bukti maka SM hanya dikenakan wajib laporan.
"Pemeriksaan SM belum cukup kuat terbukti, maka SM dikenakan wajib lapor. Sementara SM kini sudah dijadikan sebagai tersangka,"ungkap Kapolda. TW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Bahkan atas perbuatannya menurut mantan Kapolda Sumatera Utara ini TW di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.*