Hoax

Tuduh Kapolda Sebagai Pembunuh Petugas Medis di Medsos, Pria Ini di Bui

Dirkrimum Kombes Pol K.Siboro(kiri) Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (tengah) dan Kabid Humas Kombes Pol AM Kamal (kanan). Terlihat Kapolda menunjukkan postingan Facebook milik ST terkait tudingan dirinya sebagai pelaku kasus penembakan di Timika dan Intan Jaya/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang pria berinisial ST terpaksa harus merasakan sempitnya ruang tahanan usai tertangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mimika, beberapa waktu lalu.

ST ditangkap lantaran telah melakukan pencemaran nama baik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu.

Dalam akun media sosial Facebook Wendanax Nggembu, ST menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai “pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya”.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (2/6) bersama Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad M. Kamal menyebutkan pelaku ST diduga kuat merupakan simpatisan KNPB, lantaran kebanyakan postingan Facebook miliknya berbau SARA dan ujaran kebencian, termasuk dukungan terhadap kelompok-kelompok bertentangan idealisme Pancasila dan Undang-undang.

"ST merupakan simpatisan KNPB, karena hasil penyelidikan dia kebanyakan memposting hal-hal yang berbau SARA dan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, termasuk menuding saya sebagai pelaku pembunuh terkait kasus di Timika dan Intan Jaya,"terangnya.

Kata Kapolda, ST saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mimika setelah diamankan beberapa waktu lalu berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 377 / V / 2020 / Papua / Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020.

"Anggota tangkap pelaku di kawasan Kuala kencana, ketika itu pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga dikumpulkan," ucapnya.

Atas perbuatannya ST diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*