JAYAPURA,wartaplus.com – Kapolsek Abepura, AKP. Clief Gerald Philipus Duwith, SIK selaku Perwira Pengendali di Wilayah Abepura memimpin langsung Pemberlakuan Jam Aktivitas Masyarakat terkait dengan meluasnya penyebaran virus Corona di Kota Jayapura, Minggu (31/5).
AKP. Clief Gerald Philipus Duwith, SIK mengatakan, untuk pos penyekatan di wilayah Abepura sendiri terdapat 6 Pos pembatasan sementara kegiatan aktivitas masyarakat, dimana salah satunya brada di TL Brimob Kotaraja. Sebelumnya terlihat masyarakat masih banyak yang tidak patuh dan taat terkait Pemberlakuan Jam Aktivitas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Fikatakan, untuk kita ketahui bersama bahwa ini merupakan Hari Ke-12 sejak ditetapkan oleh pemerintah dimulai dari tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2020 Pemberlakukan Pembatasan aktivitas masyarakat yang terjadi di Kota Jayapura guna mencegah meluasnya penyebaran Virus Covid-19 di Kota Jayapura.
“Saat ini terlihat aktivitas masyarakat mulai terpantau sepi, hal ini membuktikan bahwa kini masyarakat mulai sadar dan paham akan instruksi yang diberikan pemerintah untuk tetap tinggal dirumah saja dan tidak berpergian jika tidak ada kepentingan,”ujarnya.
Disamping itu kami juga melakukan penyekatan jalan kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 yang akan melintasi pos-pos yang sudah ditentukan. “Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak berkepentingan diluar, kami menghimbau untuk kembali kerumah masing-masing dan tetap tinggal dirumah, terkecuali para anggota medis dan Tim Gugus Tugas Satgas yang sedang melaksanakan tugas ataupun keadaan emergency lainnya,”kata Kapolsek
Sacara umun kegiatan penyekatan dan pemabatasan aktivitas masyarakat khususnya untuk wilayah Abepura masih terpantau aman dan lancar. “Tak Lupa kami dari Gabungan Tim Gugus Covid-19 menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan sosial distancing dan physical pistancing , apabila hendak keluar tetap menggunakan masker dan perhatikan intruksi pemerintah. Selalu mencuci tangan saat atau sedang menyetuh barang dengan durasi mencuci tangan paling lama selama 20 detik menggunakan sabun agar terhindar dari penyebaran penularan virus Corona (Covid-19),”ujarnya.*