JAYAPURA, wartaplus.com - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat bahwa ke depan akan diberlakukannya new normal di semua daerah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, Polda Papua akan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam era kenormalan baru.
"Sesuai perintah Pak Kapolri bahwa personel Polri-TNI akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum," ujar Kabid dalam rilisnya, Kamis (28/5).
Jelasnya, penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat, membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung tetap terapkan physical distancing dalam melakukan aktivitasnya yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak menggunakan masker akan diingatkan untuk menggunakan masker ataupun diberikan masker.
"Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum, namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini bukan penegakkan hukum, tapi upaya kami untuk melatih kedisiplinan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus Covid-19 dan untuk jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Pemerintah sedang mempersiapkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.*