JAYAPURA, wartaplus.com – DPR Papua bersama pemerintah Provinsi mulai melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Bencana Non Alam (penyakit menular). Raperdasi ini dalam rangka menyikapi situasi kondisi di Papua menyusul adanya pandemi Covid-19
Rapat koordinasi terkait langkah penyusunan Raperdasi berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Selasa (26/5) dihadiri pihak legislative, eksekutif dan juga TNI Polri
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw menegaskan hasil rapat nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh mekanisme dewan untuk mendorong pembahasan Raperdasi bersama pihak eksekutif.
Meski begitu, ujar Jhony, hal yang tak kalah penting dalam penyusunan Raperdasi ini adalah meminta masukan bupati dan walikota terkait penerapan di daerahnya masing-masing.
“Supaya juga saat penetapannya di kabupaten dan kota itu semua bisa melaksanakan. Sebab jangan sampai nanti provinsi terbitkan keputusan A lalu kabupaten jalankan B,” ujar Banua kepada wartawan usai rapat.
Menurut dia, masukan baik dari eksekutif, yudikatif dan juga para Bupati Walikota penting agar ada penyamaan pemahaman sehingga saat penerapannya bisa seirama dan satu langkah
Jhony Berharap dukungan masyarakat dan semua pihak terkait agar Raperdasi tersebut bisa secepatya rampung. Dia menargetkan pembentukannya rampung dalam waktu satu bulan.
“Kalau kemarin bapak Wakil Gubernur minta 2 minggu, saya mungkin sampaikan kelarnya satu bulan. Sebab ada mekanisme yang harus di lalui di DPRP dan tahapan itu cukup makan waktu,” tukasnya.
Sebelumnya Wagub Papua Klemen Tinal mendorong penyusunan Raperdasi tentang bencana non alam agar ada pedoman bagi provinsi, kabupaten dan kota untuk menangani bencana non alam atau penyakit menular seperti Covid-19.**