Polda Papua Setujui Adanya Perdasi untuk Penanganan Covid-19

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki/Istimewa 

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua menyetujui adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam penanganan pandemi Covid-19 di Papua. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua di Hotel Horison Jayapura dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular), Selasa (26/5). Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, penerapan Perdasi untuk menangani pandemi Covid-19 di Papua adalah langkah yang tepat.

"Saya rasa itu sangat perlu, dan kami Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi / perda dalam hal penanganan Covid-19 di Papua," ujar Wakapolda. 

Ia juga memerintahkan dengan tegas kepada Kabidkum untuk membuat SOP bagi para anggota Polda Papua agar tidak melakukan tindakan arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Saya minta kepada Kabidkum untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogan dan terukur sesuai SOP yang ada. Mewakili Pak Kapolda, terkait penyusunan regulasi perda / perdasus beliau sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan," tegas Wakapolda.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan tetap menjamin keamanan dalam hal pendistribusian sembako yang bersifat mikro dan makro. Pihaknya juga telah menyiapkan unit-unit dalam menangani kasus yang meninggal karena covid -19 untuk membantu Dinas Kesehatan.

"Berkaitan dengan kebijakan Pak Gubernur hingga 4 Juni mendatang dengan kesepakatan bersama tentang pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, atas nama Pak Kapolda Papua mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19 di Papua," pungkas Wakapolda.

Sekadar diketahui, rapat koordinasi yang digelar bersama Forkopimda Papua itu sebagai tindak lanjut atas hasil rapat di Hotel Swiss Bell beberapa waktu lalu, ihwal penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular) yang diusulkan oleh Ketua DPRD, Jhony Banua Rouw.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo, Penjabat Sekda Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun, dan pejabat lainnya.*