MULIA, wartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM memimpin rapat anggaran bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Distrik dan Kepala Suku, berlangsung di Aula Sasana Kawonak, Rabu (20/5) kemarin.
Rapat anggaran ini difokuskan membahas rencana berbagai program pemerintah daerah terkait penanganan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Kegiatan rapat berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Jaga jarak) dan peserta rapat diwajibkan menggunakan masker serta sirkulasi udara yang memadai.
Kepala BPKAD Yubelina Enumbi,SE memaparkan, sesuai dengan surat edaran, beberapa pekerjaan fisik yang dianggarkan tahun 2020 harus di kurangi, dan belanja-belanja yang ada di OPD yaitu termasuk rutin perjalanan dinas ataupun belanja barang dan jasa harus di rasionalkan.
Peraturan kesepakatan bersama antara Mendagri Nomor : 119/2813/SJ dan Menkeu Nomor : 177/KMK/07/2020, disitu Pemerintah Daerah wajib memotong belanja modal 50 persen dan belanja barang dan jasa 35-50 persen untuk di aftekasikan untuk dana penanganan Covid.
“Apabila pemerintah tidak melakukan kesepakatan bersama maka terancam pemotongan DAU sekitar 35%,” papar Yubelina sebagaimana dalam rilis Humas Pemkab Puncak Jaya .
Sementara itu Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, dalam arahannya mengatakan, saat ini yang terjadi adalah pengurangan pembangunan bukan peningkatan pembangunan. Sehingga dirinya berharap para Kepala OPD memahami betul apa yang terjadi agar bisa menyampaikan kepada masyarakat dengan benar.
“Satu hal yang penting yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada sama sekali penerimaan bantuan dana covid-19 dari pemerintah pusat,” tegas Bupati seraya menambahkanb bantuan yang diberikan pemerintah pusat hanya APD (Alat Pelindung Diri) dan masker
“Kita tidak boleh berargumen hanya melihat dari media sosial, jangan mudah percaya pada Hoax yang ada di media sosial. Boleh di lihat dan boleh di analisa namun jangan sampai bertentangan dengan fakta yang ada,” tekannya.
Bupati menjelaskan, saat ini bantuan yang diterima hanyalah beras dari pemerintah provinsi. Di mana dana pendukung meliputi biaya transportasi untuk mengangkut beras dibebankan kepada pemerintah daerah yang nilainya cukup besar
Dalam rapat tersebut Bupati menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengurangan anggaran, “Logikanya, kalau tidak adanya pendapatan, maka otomatis belanja yang harus kita kurangi. Untuk para kepala kampung tidak boleh menggunakan dana desa untuk membayar hutang, dana harus murni di salurkan kepada masyarakat. Mekanismenya akan dikontrol langsung oleh Inspektorat bersama kepala Distrik,” tegasnya mengingatkan
Plh. Sekda, Mulyadi dalam arahanya telah menyiapkan Telahaan berupa surat yang nantinya akan menjadi umpan balik bagi pemerintah pusat yang memprogramkan bantuan langsung ke masyarakat seperti penerapan distribusi non tunai yang dinilai sangat ribet dan mustahil diterapkan dengan berbagai faktor.
Demi efektivitas penyaluran kepada penerima manfaat, Plh. Sekda beranggapan bahwa diskresi Kepala daerah sangat diharapkan selama tidak menyalahi ketentuan berlaku.
Sementara itu, bertepatan dengan berakhirnya Bulan Suci Ramadhan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H bagi Umat Muslim Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya berharap agar masyarakat bisa mengerti untuk tidak melakukan ibadah secara bersama-sama (berjamaah).
“Saya berharap kita tetap mengikuti peraturan yang telah di buat oleh pemerintah daerah dengan adanya perpanjangan status siaga Covid-19 maupun ketetapan Menag RI maupun MUI untuk umat muslim Puncak Jaya tetap melakukan ibadah (Sholat Ied) di rumah masing-masing,” harapnya.(Adv)