JAYAPURA , wartaplus.com - Satu tahanan titipan dari kejaksaan yang melarikan diri saat membela perawan dan isolasi medis lantaran terpapar Covid-19 di RS.Marthen Indey Aryoko berhasil dibekuk tim Gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas menerangkan pertarungan tanpa perlawanan di salah satu asrama yang tidak sesuai dengan Distrik Heram Kota Jayapura.
"Setelah menerima laporan tentang tahanan titipan yang lolos saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung dibawa untuk melakukan pengejaran, alhasil berhasil kami tangkap dalam kurun waktu 1x24 jam," cetus Kapolresta saat diwawancarai di ruang perjalanan, Kamis (21/5) sore .
Ia pun menjelaskan pelanggaran berinisial MN (22) berhasil melarikan diri setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey.
“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur melarikan diri langsung bersembunyi di salah satu asrama, ”cetusnya. Pelaku saat ini kata Kapolresta harus diperbaiki isolasi usai ditangkap, bahkan dilindungi NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.
Sementara untuk memantau terhadap para tahanan yang mengaktifkan isolasi, guna mengembalikan hal yang dilakukan, Kapolresta melakukan evaluasi.
“Saya sudah diperintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan kami akan mengevaluasi kembali dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan persyaratan tahan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran bantuan medis, ”ucapnya.
Sementara itu diketahui MN (22) merupakan tahanan titipan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut. *