Mahasiswa Ini Posting Foto Presiden Joko Widodo Pakai Topi Bintang Kejora

Kepolisian Daerah Papua saat menggelar pres rilis kasus pelanggaran ITE/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Seorang mahasiswa asal Papua berinisial GM ditangkap Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua, lantaran memposting gambar Presiden Joko Widodo memakai topi bermotif bintang kejora di media sosial Facebook.

Pemuda 25 tahun yang mengenyam pendidikan perguruan tinggi di Jogyakarta ini diringkus tanpa perlawanan di kediamannya kawasan Pasifik Indah Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 1 Mei lalu. Ia pun terancam pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya, Rabu (20/5) mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

“Perbuatan tersangka cukup jelas melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kamal di Mapolda Papua.

Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kompol Adanan Mangopang menjelaskan, tersangka diproses hukum atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Dia memposting gambar Presiden Joko Widodo memakai topi bermotif bintang kejora pada akun Facebook Fane Page.

“Dari posting foto itu, kami melakukan profiling pada akun facebook yang bersangkutan. Hasilnya kami mengetahui posisi yang bersangkutan di rumahnya kawasan Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura dilanjutkan penangkapan,” kata Adanan.

Selain postingan penghinaan terhadap Presiden, tersangka juga terpantau banyak melakukan kegiatan bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat.

“Tersangka dikenal sebagai salah satu mahasiswa yang terbilang cukup pintar. Dia pandai membuat konten kreatif youtube,” ujar Adanan.

Polda Papua telah berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE maupun saksi ahli hukum pidana menyangkut penyidikan kasus ini.  Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Papua.

“Sudah kami tahan, untuk barang bukti smartphone beserta simcard telah kami sita sebagai barang bukti termasuk akun facebook Fane Page dan hasil tangkapan layar postingan tersangka,” imbuh Adanan.