JAYAPURA,- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, menguatkan keputusan KPU Puncak yang menetapkan calon tunggal peserta Pilkada Kabupaten Puncak, pada sidang putusansengketa Pilkada Puncak di PT TUN Makassar, Senin (23/4) siang.
Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian itu, Majelis Hakim PT TUN Makassar menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Penggugat Repinus Telenggen-David Ongomang yang tidak lolos seleksi oleh KPU Puncak. Gugatan Penggugat dinilai telah kedaluwarsa. Sidang putusan ini dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat La Ode M. Rusliadi Suhi dan LD Mumahat Sukur. Dan Tergugat dihadiri kuasa hukum dari Kantor Advokad Pieter Ell & Assosiates, Rahman Ramli dan kawan-kawan.
Salah satu tim Kuasa Hukum Tergugat KPU Puncak, Rahman Ramli kepada wartaplus.com, usai persidangan yang terbuka untuk umum itu, mengemukakan, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan hukum dari Tergugat, yakni yang pertama, majelis hakim mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkewenangan mengadili perkara tersebut.
“Saat masuk pertimbangan majelis hakim di eksepsi kedua mengenai kedaluwarsa, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti surat, terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah kedaluwarsa.
“Dengan demikian keputusan KPU yang disengketakan dalam perkara ini yaitu keputusan KPU nomor 107 itu adalah sah yaitu penetapan pasangan Willem Wandik-Alus Murib sebagai Calon Bupati- Wakil Bupati Puncak, tidak ada pasangan lain lagi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Puncak,” jelas Rahman. Willem Wandik-Alus Murib sebagai calon tunggal nantinya akan melawan kotak kosong saat hari H Pilkada Puncak.
Terhadap putusan majelis hakim, lanjut Rahman, kuasa hukum Penggugat tidak berkata apa-apa dan pergi meninggalkan ruang sidang. Namkun mereka punya tenggang waktu tiga hari untuk menyatakan sikap. Sementara Tergugat sikapnya menunggu apa keputusan dari Penggugat, apakah akan mengajukan perlawanan hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan. “Jika tenggang waktu tiga hari terlampaui dan tidak mengajukan sikap kasasi, berarti keputusan PT TUN Makassar sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengggugat adalah bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Puncak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak berdasarkan SK Nomor 107. Karena itu, Penggugat merasa keberatan dan dirugikan. Menurut Penggugat, keputusan yang menetapkan hanya satu pasangan calon adalah satu pertimbangan yang keliru dan mengada-ada karena dua bakal pasangan calon belum ditetapan sebagai calon yaitu Wellem Wandik-Alus Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang dan belum dinyatakan sebagai peserta sehingga SK 107 adalah cacat hukum.
Dengan mengeluarkan keputusan nomor 107 tersebut, nilai Penggugat, menunjukkan KPU Puncak tidak mengikuti keputusan Panwas sebagaimana mestinya dan telah keliru menafsirkan keputusan Panwas tentang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak tanggal 27 Februari 2018.
Dalam gugatan kepada PT TUN, Penggugat juga menerangkan bahwa Tergugat dalam menerima berkas syarat dukungan pencalonan DPP Partai Hanura yang mengusung Willem Wandik-Alus Murib, tanggal 9 Januari 2018 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Bahwa persetujuan pasangan calon Willem Wandik-Alus Murib yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara adalah tidak sah karena jabatan Wasekjen bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kesimpulan Penggugat, dukungan DPP Hanura kepada penggugat adalah sah, Penggugat telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sehingga Tergugat wajib menetapkan Penggugat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak. *