MANOKWARI,wartaplus.com- Kewaspadaan terhadap pencegahan wabah virus corona diases atau Covid-19 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat diperketat untuk memutus mata rantai Covid-19.
Akan tetapi justru situasi itu dimanfaatkan oknum warga untuk lancarkan bisnis ilegal narkotika, tetapi usaha ilegal pemilik narkotika jenis ganja itu tidak berkutik ketika Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sorong Kota berhasil meringkus terduga pemilik ganja berinisial R.
Penangkapan terduga pemilik paket Narkotika jenis ganja sebanyak 6,8 kilogram itu dibenarkan Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey sesuai laporan dari Kapolres Sorong Kota, Senin (18/5) sekitar pukul 10.00 WIT. Kabid Humas menerangkan bahwa tersangka diringkus Satres Narkoba di sekitar lokasi Jalan Jen. Ahmad Yani depan Pelni Pelabuhan Kota Sorong.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni 19 bungkus plastik kemasan beras yang berisikan narkotika jenis Ganja, 20 bungkus plastik warna bening berisikan ganja, 4 bungkus kantong plastik warna hitam yang dilakban warna coklat, dan 2 bungkus dos karton. "Total narkotika jenis ganja yang didapat dari tangan tersangka seberat 6,8 kilogram" ungkap Mathias melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5).
Dari kronologis penangkapan tersangka, jelas Krey bahwa pada 17 Mei, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman kapal Pelni KM Cirimai dari Jayapura, Papua. Selanjutnya anggota satnarkoba menuju ke pelabuhan untuk lakukan penyelidikan dan observasi di sekitar pelabuhan Sorong.
"Tersangka dibuntuti saat hendak membawa barang tersebut melalui jasa pengiriman kapal dan saat dilakukan penggeledahan dan akhirnya target ditemukan" ujar Krey.
Krey menambahkan, modus pengiriman paket ganja itu dengan menutup dengan buah sirih yang dipaking paling atas, sedangkan dibawanya terdapat barang haram ganja siap edar.*