JAYAPURA, wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memutuskan untuk meniadakan ibadah sholat Ied secara berjamaan di masjid maupun lapangan terbuka, menyusul hasil keputusan rapat bersama dengan pemerintah pusat melalui video converence pada Senin (18/5) sore kemarin.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada pers usai rapat bersama tokoh MUI, NU dan Muhammadiyah di Jayapura, Selasa (19/5) mengatakan, dalam rapat terbatas dengan pemerintah pusat dalam hal ini Menkopolhukam, Mendagri, Kapolri dan Menteri Agama serta seluruh kepala daerah provinsi se-Indonesia, diminta agar pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkesinambungan, berkoordinasi dengan tokoh agama serta forkopimda terkait larangan merayakan ibadah idulfitri pada 24 Mei mendatang.
“Dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri, dimana diharapkan karena menyangkut protokol kesehatan dari WHO dan pemerintah melihat dari keputusan Menteri Kesehatanyang berhubungan dengan pandemic Covid-19, sehingga diminta agar menjalankan hari raya idul fitri atau sholat Ied dan lainnya di rumah masing masing,” tegas Wagub
Menurutnya, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah provinsi akan melakukan sosialisasi dan menyamakan persepsi dengan mitra kerja dalam hal ini para tokoh agama islam dari lembaga keagamaan yang ada di Papua.
“Di tingkat provinsi untuk itu kita melakukan pertemuan dan mereka menerima dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga ternyata sudah ada fatwanya, sehingga mereka juga akan bersama sama mengkomunikasihkan hal yang sama dengan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten kota,”jelas Wagub. Dia menambahkan, direncanakan Rabu besok, pihaknya juga akan melakukan video conference dengan para Bupati dan Walikota terkait kebijakan ini.**