JAYAPURA, wartaplus.com ,– Seorang Narapidana asimilasi yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua terpaksa dilumpuhkan timah panah oleh anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (11/5) dini hari, lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan pelaku ditangkap atas kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi 7 Mei 2020 lalu.
“Pelaku EMHY Alias Egar merupakan residivis dengan kasus curas dan baru keluar dari lapas Abe sekitar bulan april 2020 karena asimilasi covid- 19. Dan kini kembali melakukan aksinya lebih dari satu kali,” ungkap Yoan, Senin siang
Dikatakan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas dan hendak melarikan diri saat ditangkap
“Ketika hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap, bahkan pelaku sendiri sempat melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas,” tuturnya.
Yoan menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku Edgar telah mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi yang dilaporkan korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya bersama dengan teman-temannya yang mana identitas dari teman-temannya tersebut telah di kantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran,” pungkasnya.**