Cegah Corona, Polisi di Yahukimo beri Pengertian Umat Yang Hendak Sholat Tarawih

Polres Yahukimo memberikan penjelasan warga yang datang ke masjid/Istimewa

DEKAI,wartaplus.com - Situasi pandemi Covid-19 membuat pembatasan dalam pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih, yang mana dimaksudkan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing, peraturan tersebut di terapkan di Kabupaten Yahukimo.

Namun masih ada umat muslim di Kabupaten Yahukimo yang belum tahu peraturan tersebut, oleh itu karena Personel Polres Yahukimo bersama tokoh agama melakukan himbauan terhadap umat muslim yang datang ke Masjid At-Taqwa Dekai. Sabtu (25/04)

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Yahukimo memberikan penjelasan umat muslim yang datang ke masjid, dengan mengatakan kepada mereka bahwa ibadah sholat tarawih tidak ditiadakan dengan tujuan untun mencegah penyebaran Covid-19, dan namun dapat dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan himbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kapolres Yahukimo AKBP Angling Guntoro, S.IK., mengatakan bahwa penerapan aturan tersebut berdasarkan surat pemerintah serta MUI dan telah disepakati oleh para tokoh agama Islam di Yahukimo.

“Pembatasan kegiatan keagamaan di Bulan Ramadan seperti tidak adanya sholat tarawih di masjid serta buka bersama tersebut berdasarkan dengan Aturan pemerintah serta MUI dengan tujuan untuk mencegah penyebaran corona. Oleh karena itu kami berharap masyarakat dalam hal ini umat Islam dapat patuh dengan peraturan yang telah diterapkan.”Kata Kapolres.*