JAYAPURA, wartaplus.com - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Tolikara bersama para pedagang menggelar pertemuan dan telah menyepakati batas waktu aktivitas di Kabupaten Tolikara, Kamis (23/4).
Wakapolres Tolikara, Kompol Yosep G. Geleuk dalam kesempatannya mengatakan bahwa pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kepolisian dalam hal membahas batas aktivitas berdagang, yang mana pemerintah Kabupaten Tolikara telah mengeluarkan maklumat pembatasan aktivitas.
"Menindak lanjuti perintah atau aturan yang dkeluarkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau daerah dalam hal Physical Distancing, di mana para pedagang wajib mematuhi aturan tersebut guna memutus rantai Covid -19 di wilayah kita Kabupaten Tolikara," ungkap Wakapolres.
Batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk menjalankan usaha mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIT. Sedangkan mobil yang keluar masuk Kabupaten Tolikara dibatasi sampai 15 unit perhari. Jika lewat waktu yang ditentukan maka akan ditahan kendaraannya pada Posko Minage.
"Jika para pedagang atau sopir kendaraan barang yang melanggar aturan tersebut maka kami pihak kepolisian akan memberikan tindak hukum yang berlaku, tak lupa juga saya mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan keadaan untuk menaikan harga sembako dalam musibah ini," tegasnya.
"Bagi para pengusaha warung makan agar tidak boleh menerima pelanggan makan dalam warung tetapi dialihkan dalam layanan bungkusan makanan, yang terpenting lagi saya ingatkan bahwa Bulan Suci Ramadhan kali ini masyarakat tidak dianjurkan untuk mudik karena apabila rekan rekan mudik maka akan membahayakan diri pribadi, keluarga maupun tetangga lainnya," jelasnya.
Hasil pertemuan tersebut disepakati bersama disertai dengan apresiasi para pedagang dan sopir dalam mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Tolikara.*