Polres Jayapura Bekuk Tiga Pelaku Hipnotis Dari Luar Papua

Ketiga pelaku saat diamankan satuan reskrim Polres Jayapura bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tiket dan handphone/Fendi

Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dengan cara hipnotis yakni HD (52), JL (35) dan HH (50) di bandara Sentani, Kamis (22/2) sore.

“Kejadian terjadi tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT dan dilaporkan ke Polsek abepura, sementara pelaku kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIT di Bandara Sentani,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Suheriad, kepada awak media di Mapolres Jayapura, Kamis (22/2) sore.

Dikatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak polres jayapura bahwa ketiga pelaku berusaha kabur melalui bandara sentani usai melakukan penipuan dengan cara hipnotis di salah satu mall di Kota Jayapura.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolres Jayapura bersama sejumlah barang bukti berupa jam tangan roleks palsu, tiket keberangkata, dan sejumlah uang tunai.

“Dengan ciri-ciri yang terekan di CCTV dan kendaraan yang digunakan, kita berhasil menangkap ketiga pelaku di bandara Sentani. Barang bukti yang kita amankan ada 5 buah jam rolex KW (palsu), uang hasil kejahatan sebesar Rp 11 juta rupiah, tiket pesawat, dan uang pribadi milik pelaku dalam bentuk dollar amerika sebanyak $ 100 amerika,” jelasnya.

Lanjut Suheriadi, dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku baru tiba di Kota Jayapura tiga hari yang lalu, dan berhasil menghipnotis dua korban dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 10 juta rupiah.

“Dari hasil interogasi, ketiganya baru tiba 3 hari yang lalu dan sudah berhasil menghipnotis dua korban di Saga mall dengan mendapatkan uang tunai Rp 11 juta rupiah. Mereka ini penduduk Jakarta Selatan yang sengaja datang ke Jayapura untuk melakukan aksi kejahatan, lalu kembali lagi,” ungkapnya.

“Ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. [Fendi]