Pemerkosaan Terhadap Guru di Tembagapura Melanggar Hukum Internasional

Akademisi Universitas Cendrawasih, Marinus Yaung/Fendi

JAYAPURA,- Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Guru Kontrak SD berinisial GR di Kampung Aroanop distrik Tembagapura Mimika Jumat (13/4) pekan lalu menuai kecaman keras dari praktisi Pendidikan Universitas Cenderawasih.

Akademisi Universitas Cendrawasih, Marinus Yaung, kepada media ini mengaku sangat kesal dengan ulah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah itu dan dikatakan sudah melanggar hukum internasional.

Marinus menyebut dunia akan mengutuk keras tindakan keji KKB yang sebelumnya juga telah melakukan pembunuhan terhadap tenaga kesehatan missi Adven Berny Fellery Kunu (24) di Pegunungan Bintang 30 Maret lalu.

"Kalau mereka mendeklarasikan diri sebagai TPN-OPM atau kelompok separatis yang berjuang untuk Papua Merdeka, maka harus berjuang untuk itu. Tapi ketika mereka berjuang dan menghancurkan sekolah, menghancurkan rumah sakit, memperkosa guru, membunuh tenaga kesehatan, maka mereka sudah melanggar hukum internasional. Dan mereka akan dikutuk oleh dunia," kata Marinus kepada pers di Jayapura, Rabu (18/4).

Menurutnya, aturan hukum internasional dan hukum perang jelas diatur oleh PBB. Dan pada prinsipnya masyarakat sipil termasuk ibu dan anak serta pelayanan kemanusiaan juga tenaga pendidikan tidak diperkenankan menjadi sasaran perang.

"Ada mekanisme yang diatur oleh hukum internasionel oleh PBB. Sementara jika sebaliknya termasuk jika mengancam tenaga kemanusiaan disana, maka itu jelas akan mendapat kutukan dari masyarakat internasional. Termasuk bangunan sekolah dan kesehatan, itu harus dilindungi bukan malah dirusak,"tegasnya.

Terlebih perjuangan yang dikatakannya untuk kemerdekaan Papua. Marinus menyebut dengan aksi keji itu dunia internasional tidak akan simpatik dengan perjuangan Papua Merdeka.

"Saya katakan kepada mereka dengan tindakan yang dilakukan tersebut internasional tidak akan memberikan dukungan kepada mereka. Tidak akan simpatik lagi untuk perjuangan mereka, akan sia-sia saja,"ucapnya.

Marinus juga membenarkan aksi pengejaran terhadap KKSB yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri pasca kejadian tersebut.

"Penegakan hukum harus dilakukan, negara harus hadir, dan apa yang dilakukan TNI/ Polri masuk kesana sangat benar tidak melanggar hukum internasional,"katanya.

Dirinya menolak jika ada pihak yang menyebut tindakan TNI/Polri melakukan operasi militer diwilayah Tembagapura.

"Kalau ada yang bilang bahwa ada operasi militer di Banti Tembagapura itu tidak ada, karena itu dijamin oleh hukum internasional. Prinsip hukum intrenasional  Responbility the Protect itu harus dijunjung oleh semua negara berdaulat di dunia. Sama halanya yang dilakukan oleh TNI/Polri disana itu untuk kepentingan melindungi kemanusiaan. Disaat sisi kemanusiaan terancam disuatu daerah konflik maka negara harus hadir disana dengan kekuatan militernya. TNI/Polri itu benar, yang tidak benar itu apa yang dilakukan oleh kelompok KKB disana,"ungkapnya.

Diinformasikan bahwa GR guru kontrak yang menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh KKB diwilayah Tembagapura saat ini sudah siuman setelah sempat kritis pasca pemerkosaan yang dialaminya. Kepala kampung setempat yang melaporkan kejadian itu mengaku korban dianiaya sebelum akhirnya diperkosa bergilir sekitar 10 orang. Saat ini korban masih berada di Kampung Aroanopun Tembagapura untuk proses evakuasi ke Timika. Sulitnya medan karena kampung tersebut berada diketinggian dan faktor keamanan membuat korban belum bisa dievakuasi. *