Digugat Pasangan OmTob ke PTUN, KPU Mimika Didukung Pusat

Komisioner KPU Mimika, KetuaTheodora Ocephina Magal (tengah) didampingi Derek Mote, Alfrets Petu Petu, Louis Rumakewi, Reinhard Gobay saat penetapan paslon peserta Pilkada, yang berlangsung di hotel Grand Allisoan Sentani, Minggu (18/2)/Riri

JAYAPURA, - Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusannya yang mencoret kandidat petahana, Eltinus Omaleng- Jhon Rettob (OmTob) dari Bursa Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) kabupaten Mimika, KPU Mimika mendapat dukungan penuh Provinsi dan Pusat.

Pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, karena persoalan administrasi. Dimana berdasarkan hasil verifikasi faktual persyaratan calon, diketahui Eltinus Omaleng menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati.

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy kepada pers di Jayapura, Rabu (21/2) menyatakan dukungannya atas keputusan yang diambil oleh KPU Mimika. Bahkan,kata dia, penyelenggara tingkat Pusat dalam hal ini KPU RI juga telah siap memberikan advokasi atau bantuan hukum, terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan OmTob. Kabarnya, hari ini pasangan OmTob telah memasukkan gugatan ke PTUN Jayapura

“Kita dukung keputusan KPU Mimika. Bahkan nanti bukan kami dari provinsi yang akan memberi bantuan hukum. Melainkan KPU RI yang akan turun langsung memberi advokasi hukum, lewat pengacara yang sudah ada,” ungkap Adam.

Jangan Khawatir

Menurut dia, apabila KPU Mimika telah memutuskan, maka tak perlu mengkhawatirkan efek yang bakal muncul. Sebab kebenaran mesti ditegakkan, sehingga dengan demikian pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai, diyakini bakal terwujud.

“Saya sudah bilang kepada teman-teman di Mimika, percaya apa yang kalian lakukan. Sebab yang melakukan verifikasi faktual adalah kalian di KPU. Sehingga bila kalian percaya apa yang kalian lakukan, silahkan memutuskan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Mimika menetapkan pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang didukung 10 partai politik, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (18/2) lalu

KPU Kabupaten Mimika juga menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) lainnya dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat atau tak bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Dua pasangan itu, yakni Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).

Dengan demikian pada pilkada 2018 di Kabupaten Timika, dari tujuh bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU, hanya empat pasangan yang dinyatakan lolos. Mereka antara lain adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled). Keempat pasangan ini seluruhnya mendaftar lewat jalur perseorangan.[Riri]