NS Calon Tersangka Tewasnya Enam Orang Akibat Miras Oplosan di Keerom

Kasat Reskrim Polres Keerom, Ipda Hotma PA Manurung saat menunjukkan barang bukti miras oplosan/Cholid

JAYAPURA,- Pascatewasnya enam orang warga Keerom akibat  mengonsumsi minuman keras Mansion House (Whisky) oplosan beberapa waktu lalu, seorang wanita berinisial NS ditetapkan sebagai calon tersangka.

Hal tersebut diungkapkan kasat Reskrim Polres Keerom Ipda Hotma PA Manurung saat ditemui di Mapolda Papua, Selasa (10/4) sore.

Hotma menuturkan, dari hasil gelar perkara yang  bakal dijadikan sebagai calon tersangka adalah NS yang tak lain isteri dari almarhum AS yang menjual miras di wilayah Kabupaten Keerom. Dimana miras tersebut didapatkannya dari salah satu toko yang ada di  Jayapura.

 “NS kami tetapkan sebagai calon tersangka dan dikenakan Pasal 204, barang  siapa yang menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang yang diketahuinya terancam 15 tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Hotman, NS mengetahui jika barang tersebut berbahaya, tidak memiliki label, tidak memiliki cukai serta tidak  tercantum tangal kedaluwarsanya. Bahkan, yang menyebabkan suami dari NS meninggal dunia akibat Miras tersebut.

Lanjut Hotman, untuk supir rental yang mengambil Miras sedang didalami sejauh mana peran mereka. Namun kepadanya ditetapkan pasal 204 karena turut serta dalam kasus tersebut.

 “Sementara kita masih lakukan pemanggilan terhadap karyawan toko yang menjual Miras tersebut untuk dimintai keterangannya, jika nanti terbukti maka Pemilik toko bisa dikenakan pasal 204. Selain itu, toko tersebut belum memiliki SIUP MB untuk mengedarkan Miras,” paparnya. *