Operasi Tangkap Tangan

Heboh dan Memalukan Kepala BPN Kota Sorong Terjaring OTT Dana Taktis Dari PPAT

Tim Saber Pungli saat menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan/Ola

SORONG,-Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Sorong, RN bersama Kepala Seksi Hubungan Hukum berinisial SP diciduk Tim Saber Pungli Kota Sorong dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (3/4) di kantor BPN, Kota Sorong, Papua Barat.

Ketua Tim saber pungli, Kompol Chandra Ismawanto, S.Ik dalam press release di kantor Pemkot Sorong, Papua Barat, Kamis (5/4) menjelaskan bahwa OTT dilakukan sesaat setelah saksi WM keluar dari ruang Kepala BPN usai menyerahkan 'setoran' kepada kepala BPN.

"Sekitar 3 - 4 menit keluar ruangan, kami meminta keterangan dari saksi dan saksi membenarkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Setelah itu tim masuk dan didapatkan uang tunai sejumlah Rp. 101.200.000, satu buah ATM milik saksi WM dengan saldo sebesar Rp. 28.250.000 juga diamankan satu unit komputer dan satu buah flashdisk serta sejumlah dokumen terkait pungutan dana taktis dari sejumlah PPAT,"terang Chandra.

Diuraikan oleh Chandra bahwa dana pungutan liar oleh kepala BPN tersebut dikenakan kepada sejumlah PPAT selain kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ada dana taktis yang bersumber dari pengecekan persertifikat Rp 50.000, peralihan hak tanggungan Rp 250.000 per berkas, Roya sebesar Rp 150.000 perberkas, penyerahan sertifikat dari PPAT sebesar Rp 100.000 persertifikat, serta fee hak atas tanggungan diatas satu milyar sebesar 0,04 persen ke pihak BPN.

Ditambahkan oleh Chandra bahwa pungutan dari PPAT ini dilakukan setiap hari, mingguan dan bulanan. Dimana dari saksi NR hasil pungli kemudian diserahkan ke staf BPN yang kemudian menjadi tersangka yaitu SP. Kemudian SP menyetorkan hasil pungli kepada Kepala BPN, RN.

Diduga praktek pungli di lingkup BPN ini sudah terjadi tahunan dengan kerugian uang rakyat dari pengurusan sertifikat mencapai Milyaran Rupiah.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf E UU nomor 12 tahun 2001 pengganti UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jucto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dalam keterangan pers yang dilakukan oleh tim saber pungli, kedua tersangka yang saat ini ditahan di Polres Sorong Kota tidak dihadirkan karena alasan kesehatan dan telah berupaya mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menunggu jawaban dari Kapolres Sorong Kota. 

Penyidik juga akan melanjutkan perkara tersebut hingga penuntutan dan mempunyai kekuatan hukum tetap meski ada kemungkinan tersangka mengembalikan kerugian tersebut kepada masyarakat. Tim juga akan terus berupaya mengembangkan pungli dilingkaran BPN yang telah menjadi momok bagi masyarakat.*