Pendaftaran Bulan April

Dicari Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua 2018-2023

Logo Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

JAYAPURA,-Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua periode  2018-2023 akan berlangsung dari tanggal 3-5 April 2018. Ini dibenarkan Sekertaris Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua DR Hans Kaiway saat dikonfermasi wartaplus.com, Rabu (28/3) pagi."Ia pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 3-5 April mendatang,"ujarnya.

Sedangkan pengambilan formulir dan pendaftaran calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua pada hari jerja dimulai tanggal 2 April sampai dengan 7 April 2018, pukul 16.00 WIT.

Sementara persyaratannya diantaranya  Warga Negara Indonesia,  pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi Papua.

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian,  perpendidikan paling rendah Strata (S-1)

Berdomisili di wilayah daerah provinsi Papua yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara

Pemilu dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.*