Kamtibmas

Polres Jayapura Kota Launcing SMS Broadcast

Kapolres Jayapura Kota perwakilan PT Telkomsel saat memencet tombol sirine tanda peluncuran sms broadcast/Cholid

JAYAPURA,-Guna meningkatkan kesadaran kamtibmas kepada masyarakat, Polres Jayapura Kota melauncing sms broadcast, Senin(19/3) pagi.

Dalam launcing tersebut dihadiri Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano serta, Dandim 1701 dan perwakilan tokoh masyarakat dan kepala suku di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Roby Urbinas dalam sambutannya mengungkapkan tujuan sms broadcast yang dilauncing yakni untuk memperpendek jarak dan dapat menjangkau masyarakat luas dalam penyampaian pesan-pesan Kamtibmas dari Kepolisian. Dimana Aplikasi ini, Polres Jayapura Kota bekerjasama dengan pihak Telkomsel.

“SMS Broadcase untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian dengan memanfaatkan teknologi  informasi yang ada, sebagaiamana kita ketahui bahwa  pengguna handphone dan yang menjadi pelanggan Telkomsel cukup banyak di Kota Jayapura. Sehingga itu, peluang ini saya manfaatkan  untuk mengirimkan  sms yang isinya himbauan kamtibams dan juga sosialisai Kamtibmas kepada masyarakat di bidang  tugas kepolisian,”ucap Gustav,  Senin (19/3).

Dikatakannya, selain Peluncuran Perdana SMS Broadcase akan ada penandatangana MoU antara Polres Jayapura Kota dan Telkomsel  sekaligus tatap muka dan dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan para payuguyuban yang ada di Kota Jayapura.

Tatap muka tersebut untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian Jayapura Kota dalam hal  memberantas penyakit masyarakat, selain itu melakukan penegakan hukum terhadap  pelaku tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat, seperti  curanmor, curas, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya seperti Perjudian, penjualan miras ilegal, mabuk dimuka umum dan kejahatan lainnya.

“Ini menjadi tanda setelah ini Polres Jayapura Kota akan melakukan penegakan hukum tegas dan terukur terhadap penyakit  masyarakat, serta kejadian menonjol lainnya yang kerap meresahkan masyarakat  Kota Jayapura,”tegasnya.

Diakuinya, dengan tetap mengedepankan tindakan  persuasif untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. Dan setelah itu, aka dilakukan tindakan  tegas dalam hal untuk diproses secara hukum hingga ke sidang pengadilan. Misalnya, terhadap  penjualan miras ilegal.*