Masyarakat Papua Kesulitan Jadi Peserta JKN Karena Terkendala E-Ktp

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Elia Loupatty didampingi Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Anurman Huda dan Dewan Korpri Nasional serta Brand Ambassador BPJS, Ade Ray saat menggelar jumpa pers di jayapura, Kamis (15/3)/Riri

JAYAPURA, - Masyarakat di sejumlah Kabupaten di Papua kesulitan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp). Hal ini sebagaimana diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Papua, Elia Loupatty dalam Sarasehan BPJS Kesehatan bersama Korpri di Jayapura, Kamis (15/3) lalu.

Menurut dia, masyarakat di sejumlah Kabupaten seperti Kabupaten Nabire, Paniai, dan Mamberamo Tengah menolak secara tegas perekaman e-KTP dengan alasan bertentangan dengan ajaran agama Kristen. Dimana dalam e-Ktp tersebut terdapat simbol 666 yang diyakini sebagai simbol anti kristus. Hal ini pula yang kemudian membuat penerapan program JKN di daerah tersebut, tidak berjalan maksimal.

"Masyarakat takut urus e-KTP, makanya banyak yang belum jadi peserta JKN," kata Loupatty.

KTP elektronik menjadi penting sebab untuk menjadi peserta JKN harus terdaftar sebagai penduduk yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Anurman Huda mengaku, kendala e-KTP ini memang menjadi temuan baru. Oleh karena itu pihaknya  akan berupaya agar program JKN di Papua dapat berjalan baik, dimana 100 persen penduduknya bisa menjadi peserta JKN.

"Kita akan berupaya bagaimana program KPS (Kartu Papua Sehat ) yang dicanangkan Pemerintah Papua bisa berjalan bersama program JKN, saling melengkapi. Jadi selama warga yang mempunyai KPS, dan punya nomor induk kependudukan, bisa menjadi peserta JKN dan kami yang akan tanggung," katanya.

Edukasi

Anurman menyebutkan, dari total 3,5 Juta penduduk Papua sebanyak 231 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta anggota keluarganya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karenanya pihaknya merasa perlu untuk memberikan edukasi dan update terkait kebijakan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Edukasi harus dilakukan agar peserta dapat memperoleh manfaat sesuai dengan haknya dan melalui sistem prosedur yang benar," ujarnya 

Diungkapkan Anurman, saat ini banyak sekali kasus-kasus yang berkembang di media massa diakibatkan karena peserta tidak mengikuti prosedur yang berlaku, baik itu karena ketidaktahuan ataupun yang lainnya.

"Untuk itu, sudah ada mobile JKN yang bisa diakses melalui Handphone android. Ini merupakan aplikasi terbaru yang memudahkan setiap peserta untuk bisa mengakses kepesertaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan," bebernya.

Disamping itu, lanjutnya, ada kartu visual JKN, sehingga peserta tidak perlu menunjuk kartu secara fisik. "Jadi melalui aplikasi bisa ditunjukan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk bisa digunakan. Ini salah satu kelebihan," imbuhnya. 

Program JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Program ini dikelola oleh BPJS. Dimana semua masyarakat Indonesia baik ASN, TNI Polri, Karyawan, hingga penduduk miskin dan tidak mampu (didaftarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah). [Riri]