Pencurian

Hendak Mencuri Perhiasan Milik Balita  Namun Tertangkap

Pelaku pencurian diamankan aparat kepolisian/Istimewa

JAYAPURA,- Seorang perempuan berinisial KS (18) warga Argapura belakang Hotel Relat Distrik Jaayapura Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (13/3) lalu.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan percobaan pencurian perhiasan milik seorang balita di pusat perbelanjaan Mall Jayapura. Aksi pelaku diketahui setelah kakek dari balita yang berusia 1 tahun 5 bulan ini melihat  kejadian tersebut, sehingga pelaku diamankan oleh pihak keamanan pusat perbelanjaan tersebut saat hendak melarikan diri.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan untuk kasus tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura Kota. Dimana pelaku langsung dijemput setelah pihaknya menerima informasi itu.

“Kejadian itu ada dua pelaku, namun baru satu pelaku berinisial KS yang ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil meloloskan diri setelah aksinya diketahui korban,” ujarnya. Kata Jahja dari keterangan pelaku rekanya berinisial ES dan baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangannya Penyidik akan terus dalami, dan diduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, namum akan dilakukan penyidikan dan penyilidikan lebih lanjut,”terangnya.
Jahja menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUPH dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [Cholid]