Aksi Protes Pleno Penetapan Cabup dan Cawabup Puncak

Diwarnai Aksi Protes, Pleno Penetapan Cabup dan Cawabup Puncak Tetap Digelar

Suasana pleno penetapan Kabupaten Puncak yang digelar di Fave Hotel, Senin (12/3) malam/Djarwo

JAYAPURA,-Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak, akhirnya tetap digelar walaupun sempat diwarnai oleh aksi protes dari ratusan massa yang menolak pleno tersebut, yang berlangsung di Fave Hotel, Senin (12/3) malam.

Pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak itu, menetapkan pasangan calon Willem Wandik dan Alus Murib sebagai calon tunggal.

"Hasil pleno berdasarkan berita acara rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten puncak tahun 2018, nomor: 02/BA/KPU-PUNCAK/2018, menetapkan pasangan Willem Wandik dan Alus Murib ditetapkan sebagai calon tunggal," ujar Ketua KPU Puncak, Erianus Kiwak dalam keterangan persnya.

Meski ditentang dan mendapatkan penolakan dari ratusan massa pendukung calon independen, Erianus mengatakan bahwa Pleno Penetapan tersebut harus tetap digelar karena waktu hanya tersisa tiga bulan saja.

"Saya sebagai anak daerah asli juga inginkan Pilkada Puncak berjalan aman dan damai, dan saya takut terancam jika pleno di gelar di Puncak dan waktu tinggal tiga bulan saja, kalau tarik ulur lagi kapan kita mulainya,"ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bagi pihak yang masih merasa keberatan dan tidak terima keputusan tersebut boleh memilih jalur hukum di PTUN.

"Protes dari tim yang lain itu sikap kami siap saja jadi kalau misalnya keberatan bisa mengajukan secara hukum di PTUN biar kami mengikuti. Kami kasihan dengan masyarakat. Mereka yang jadi calon ini adalah putra terbaik puncak,"ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua Isak R Hikoyabi di Kota Jayapura, Selasa mengatakan, penegasan itu dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Puncak oleh KPU setempat di Fave Hotel, Kota Jayapura, Papua pada Senin (12/3) malam.

"Jadi pasangan Willem Wandik-Alus UK Murib berpeluang menjadi calon bupati/wakil bupati tunggal di Kabupaten Puncak, karena dukungan dari pasangan Repinus Telenggen-David Ongomang tidak capai kuota yang ditetapkan,"katanya.

Menurut dia, hal itu dilaksanakan oleh KPU Puncak setelah merujuk keputusan Panwaslu setempat pada sidang penyelesaian sengketa calon bupati/wakil bupati di Timika, Kabupaten Mimika pada dua pekan lalu.

Dalam keputusan Panwaslu Puncak ada empat poin yang dikeluarkan, salah satunya adalah KPU Puncak diminta untuk meninjau kembali dukungan partai politik (parpol) B1kWK Partai Hanura dan B1KWK Partai PAN.

"Sehingga KPU Puncak melakukan itu dengan mengklarifikasi dukungan Partai Hanura dan PAN di Jakarta. Pada saat dilakukan klarifikasi di Jakarta pada pekan kemarin, Partai Hanura menegaskan bahwa mendukung Willem Wandik-Alus UK Murib, sementara klarifikasi di PAN tidak mendapatkan hasil,"kata Isak. [Djarwo]